Sidang Perdana Kasus 'Ikan Asin' Bakal Digelar 9 Desember

4 Desember 2019 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pablo (kiri) dan Galih Ginanjar (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Pablo (kiri) dan Galih Ginanjar (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Kasus 'Ikan Asin' yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami memasuki babak baru. Ketiganya bakal menjalani persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan bahwa Galih Ginanjar, Pablo, dan Rey Utami akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 9 Desember mendatang.
"Ya, benar," kata Achmad Guntur kepada kumparan, Rabu (4/12).
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Foto: Munady dan Ronny
Humas PN Jakarta Selatan itu juga memberikan foto yang memperlihatkan jadwal sidang kasus ketiga orang tersebut, sudah diunggah di website pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan web tersebut, diketahui bahwa perkara ketiga tersangka dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), telah didaftarkan ke persidangan sejak 26 November 2019.
Nantinya, berkas perkara nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL tersebut akan diperiksa oleh jaksa penuntut umum yang bernama Donny M Sany.
Perlu diketahui, dalam sebuah vlog berjudul 'GALIH GINANJAR CERITA MASA LALU' yang dipandu oleh Rey Utami dan ditayangkan di kanal YouTube milik Pablo Benua, Galih mengupas kehidupan rumah tangga dengan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Mulai dari urusan ranjang hingga tercetus ucapan 'Bau Ikan Asin'.
Pablo (tengah) saat dibawa anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (12/7). Foto: Ronny
Fairuz A Rafiq selaku pihak yang dirugikan kemudian melaporkan mantan suaminya itu ke kepolisian. Alhasil, Galih Ginanjar kemudian diperiksa oleh penyidik selama 13 jam.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya Galih Ginanjar yang diperiksa oleh polisi, tetapi Kumalasari selaku istri sirinya, dan Rey Utami serta Pablo Benua bakal dimintai keterangan terkait dengan keterlibatannya melakukan tindak pidana konten asusila Undang-Undang ITE, serta dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Kini, ketiga tersangka tersebut masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.