Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Baru dua bulan menghirup udara segar, Jefri Nichol kembali tersandung masalah. Kali ini, bintang film Dear Nathan tersebut dituntut oleh rumah produksi Falcon Pictures terkait kasus wanprestasi.
ADVERTISEMENT
Tak tanggung-tanggung, aktor berusia 21 tahun tersebut terancam denda hingga Rp 4,2 miliar. Angka tersebut termasuk pengembalian honor dan juga denda.
Informasi ini telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Humas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur.
"Ya, ada perkara perdata masuk nomor 171/Pdt.G/2020, itu didaftar tanggal 24 Februari 2020," kata Achmad Guntur ketika dijumpai di kantornya pada Rabu (26/2).
Menurut Achmad Guntur, bukan cuma Jefri saja yang digugat dalam kasus ini. Namun, ibu dan manajernya juga dilibatkan di dalamnya.
"Yang mengajukan gugatan adalah PT Falcon sebagai Penggugat. Tergugatnya adalah Jefri Nichol itu sebagai Tergugat 1, kemudian Junita Eka Putri Tergugat 2, ibunya ini. Terus Ahmad Baidhowi sebagai Tergugat 3, berarti manajernya," jelas Achmad.
ADVERTISEMENT
Achmad Guntur kemudian menjelaskan penyebab Jefri digugat atas kasus wanprestasi. Awalnya, Jefri sudah sepakat untuk bermain di empat film Falcon Pictures.
"Tapi rupanya perjanjian itu belum dilaksanakan dan Jefri itu sudah menerima uang muka, menurut gugatan, sebesar Rp 280 juta. Ternyata, Jefri ini tidak memenuhi perjanjian tersebut, justru membuat atau main di film lain," terang Achmad.
"Karena main di tempat lain, maka diminta uang yang sudah diterima sebagai uang muka itu, karena menurut gugatan, dipanggil beberapa kali untuk melaksanakan, tidak pernah datang. Intinya minta supaya dikembalikan uang yang Rp 280 juta, ditambah bunga, denda dan semua disebutkan menurut dia Rp 4,2 miliar," imbuhnya.
Sidang perdana kasus wanprestasi yang melibatkan Jefri Nichol pun sudah ditetapkan. Sidang tersebut akan digelar beberapa minggu lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Nanti sidang pertama tanggal 16 Maret, silakan datang. Ini saya hanya berdasarkan gugatan. Mengenai terbukti atau tidak, itu nanti di persidangan," kata Achmad.
Nantinya, pihak pengadilan akan memanggil pihak penggugat dan tergugat ke persidangan. Menutup perbincangan, Achmad menyebut bahwa pihak yang tidak hadir ke persidangan akan merugi.
"(Falcon Pictures dan Jefri Nichol) pasti dipanggil. Perkara perdata itu sebenarnya, kalau tidak hadir, intinya ya rugi sendiri. Kalau tidak hadir berarti kan tidak menjawab. Memang biasanya hadir," tutupnya.