Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sidang Perdata Gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa Ditunda
29 Februari 2024 20:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata artis Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa , Kamis (29/2).
ADVERTISEMENT
Sidang harus ditunda karena Wulan dan Sabda tidak hadir. Majelis hakim mengimbau kedua pihak untuk menghadiri sidang tersebut.
“Penggugat dan tergugat wajib hadir dengan atau tidak bersama kuasa. Jadi saya ingatkan kepada kuasa hari ini prinsipal penggugat tidak tampak bersama tergugat juga tidak tampak,” ujar Afrizal selaku majelis hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Gugatan yang diajukan Wulan Guritno tersebut terkait dana talangan renovasi rumah Sabda di daerah Pejaten, Jakarta Selatan sebesar Rp 396.150.000.
Adapun sidang lanjutan akan digelar 7 Maret 2024. Hakim meminta agar Wulan dan Sabda untuk bisa hadir dalam sidang tersebut.
“Itu ada konsekuensi yuridisnya karena itu merupakan ketentuan formal yang apabila tidak menerapkannya tentu akan dilanjutkan secara yuridis, formil, paham ya?” ucap Afrizal.
“Jadi diimbau kepada para pihak diberi kesempatan satu minggu dari sekarang untuk menghadirkan besok prinsipal masing-masing,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ibunda Shalom Razade itu mengaku sudah menagih uang tersebut ke Sabda Ahessa. Namun, uang itu tak kunjung dibayar hingga hubungan asmara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa kandas.