Sidang Pleidoi Ditunda, Vicky Prasetyo Ungkap Hal Ini Terkait Nota Pembelaan

29 Juli 2021 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/12). Foto: Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo saat hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/12). Foto: Ronny
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga yang menjerat Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/7). Sidang kali ini beragendakan pleidoi.
ADVERTISEMENT
Namun, sidang tersebut harus ditunda. Hal ini dikarenakan tim kuasa hukum Vicky Prasetyo masih belum siap.
“Dikarenakan kondisi dari tim kami yang belum siap. Seperti yang kita tahu, pandemi semakin berkembang, dan di kantor kami ada 6 orang yang kena,” ujar kuasa hukum Vicky, Arif Hidayat di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Presenter Vicky Prasetyo saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (10/6). Foto: Ronny
Agar pembacaan nota pembelaan dapat berjalan maksimal, mereka pun meminta persidangan ditunda. Sidang tersebut akan kembali digelar pekan depan.
“Makanya untuk lebih maksimal pleidoi kami, sidang ditunda satu minggu. 5 Agustus 2021 agenda pleidoi,” ucapnya.
Arif mengaku tak sulit membuat nota pembelaan dalam perkara ini. Sebab pihaknya hanya menuliskan fakta yang dialami oleh Vicky Prasetyo terkait perkara itu.
ADVERTISEMENT
“Jadi, ini bukan hal yang rumit karena itu fakta semua. jadi klien kami tinggal menceritakan,” ujarnya.
“Kami sandingkan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan fakta persidangan yang kami sampaikan dalam bentuk pembelaan, jadi biasa saja,” tambah Arif.

Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Nota Pembelaan

Dalam kesempatan yang sama, Vicky sempat memberikan bocoran isi dari nota pembelaan. Dia mengaku hanya mencoba untuk mengungkapkan kejadian yang sebenarnya atas perkara itu.
“Menceritakan fakta yang terjadi saja, dan beberapa poin karena ini permasalahan rumah tangga. Makanya aku sama kuasa hukum aku yang sering komunikasi,” tutur Vicky.
Vicky yakin betul tim kuasa hukumnya akan menyusun nota pembelaan tersebut dengan baik. Ia juga ikut membantu dalam menuliskan nota pembelaannya.
ADVERTISEMENT
“Aku sudah nulis beberapa. Kemarin juga ada voice note,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Vicky dituntut dengan pidana penjara selama 8 bulan. Suami Kalina Oktarani itu mengaku santai menanggapi tuntutan tersebut.
“Di saat kita berdiri di atas kebenaran kita enggak boleh ada yang ragu untuk membenarkan atau memantapkan kebenaran ini. Karena persidangan akhirnya di putusan bukan tuntutan,” pungkasnya.