Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
ADVERTISEMENT
Presenter Raffi Ahmad beberapa waktu lalu digugat ke Pengadilan Negeri Depok oleh seorang advokat bernama David Tobing. Gugatan itu terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai vaksinasi yang dilakukan oleh Raffi.
ADVERTISEMENT
Persidangan tersebut dijadwalkan digelar pada hari ini, Rabu (27/1) di Pengadilan Negeri Depok pada pukul 09.00 WIB.
“Agendanya pemanggilan para pihak,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, saat dihubungi kumparan, Selasa (26/1).
Eko Julianto ditunjuk sebagai ketua majelis yang menangani gugatan tersebut. Ia didampingi dua anggota yakni Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa.
Alasan Sidang Raffi Ahmad soal Pesta Usai Divaksin Tetap Digelar
Sebelumnya berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum di acara pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad usai ia disuntik vaksin corona. Pesta ulang tahun itu digelar di rumah Ricardo Gelael di Jakarta Selatan.
“Ini 'kan perkara perdata. Perkara tetap disidangkan selama penggugat tidak mencabut gugatannya,” tutur Nanang.
ADVERTISEMENT
Raffi Ahmad Sudah Dipanggil untuk Menghadiri Sidang
Pihak pengadilan sudah melakukan pemanggilan terhadap Raffi. Namun, pria 33 tahun itu bisa diwakili oleh kuasa hukumnya apabila berhalangan hadir.
“Panggilan setelah penetapan hari sidang, langsung memerintahkan juru sita untuk melakukan pemanggilan,” ucap Nanang.
Raffi Ahmad Diminta Menyampaikan Permohonan Maaf dan Terus Terapkan Protokol Kesehatan
David mengaku mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai seorang advokat yang wajib menegakkan hukum. Juga sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan COVID-19 dan mendukung program vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
Dalam gugatannya, David meminta agar majelis hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Selain itu, David juga meminta Raffi menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh TV swasta nasional, akun media sosial pribadi, dan tujuh koran harian nasional.
ADVERTISEMENT
David menilai perbuatan Raffi Ahmad sebagai Perbuatan Melanggar Hukum karena melanggar aturan terkait protokol kesehatan. Ia menyebut aturannya yakni Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019; dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Klarifikasi Raffi Ahmad
Raffi mengaku sudah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan protokol kesehatan terkait COVID-19 sebelum mengikuti pesta. Namun memang ada momen ketika ia tidak mengenakan masker.
“Tapi, pas di dalam saya kebetulan lagi makan tidak pakai masker dan ada yang foto,” tutur Raffi.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Raffi tetap menyampaikan permintaan maaf. Pemain film Rafathar ini menyadari telah bertindak teledor.
“Saya ingin meminta maaf yang sebesar-besarnya, meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, seluruh staf yang ada di Sekretariat Presiden, dan sekali lagi minta maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tadi malam," ucapnya.