Sidang Wanprestasi Reza Gladys Digelar, Nikita Mirzani Dihadirkan saat Mediasi

11 Juni 2025 11:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys
zoom-in-whitePerbesar
dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys
ADVERTISEMENT
Sidang gugatan kasus dugaan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys kembali digelar hari ini, Rabu (11/6). Dalam agenda kali ini, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa majelis hakim masih akan memeriksa legalitas dari pihak turut tergugat.
ADVERTISEMENT
"Jadi dalam hal ini akan diperiksa apakah turut tergugat satu, turut tergugat dua, dan turut tergugat tiga hadir. Apabila mereka hadir, nanti akan diperiksa legalitasnya siapa yang mewakili. Nah setelah itulah baru nanti majelis hakim akan mengambil sikap," ujar Fahmi Bachmid kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/6).
Jika legalitas dari para turut tergugat sudah dinyatakan valid, majelis hakim akan melakukan mediasi antara pihak tergugat, penggugat, turut tergugat.
"Apabila para pihak sudah lengkap atau sudah memenuhi syarat untuk diteruskan, maka harus dilakukan mediasi. Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung. Itulah mekanisme hari ini persidangannya," ucap Fahmi.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Jika proses mediasi digelar, menurut Fahmi, baru nantinya baik pihak penggugat maupun tergugat bisa menghadirkan para prinsipal.
ADVERTISEMENT
"Kalau mediasi itu, maka para pihak diwajibkan mendatangkan penggugat prinsipal. Jadi misalnya saya diwajibkan mendatangkan Nikita dan Ismail marzuki, tergugat diwajibkan mendatangkan prinsipalnya," kata Fahmi.
Artis Nikita Mirzani saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sebelumnya, sidang dugaan wanprestasi sempat ditunda lantaran ketidakhadiran pihak turut tergugat. para pihak turut tergugat itu yakni Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa.
Atas ketidakhadiran para pihak turut tergugat itu, majelis hakim memerintahkan agar mereka bisa hadir pada agenda persidangan 11 Juni.
Nikita Mirzani melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Mei 2025. Gugatan teregistrasi dengan nomor 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Nikita melayangkan gugatan lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat.
ADVERTISEMENT
Kemudian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa menjadi turut tergugat.
Dalam gugatan wanprestasi itu, Nikita Mirzani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian itu berjalan selama 1 tahun, dari 19 November 2024 sampai 19 November 2025. Adapun isi perjanjian tersebut adalah meminta Nikita untuk memberikan review baik terhadap produk skincare Reza.
Dengan adanya perjanjian itu, maka laporan Reza terhadap Nikita dan asistennya merupakan bentuk wanprestasi. Nikita meminta agar Reza dihukum atas perbuatannya.