Sikap Jaksa Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
ยทwaktu baca 3 menit

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sikapnya atas vonis 4 tahun penjara terhadap Nikita Mirzani. Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Anang mengaku sudah mendengar putusan majelis hakim terhadap Nikita Mirzani. Termasuk soal TPPU tidak terbukti dalam vonis hakim.
"Saya baru dengar katanya sudah diputus, ya, terbukti vonis 4 tahun, pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-undang ITE pasal 25, 45 kalau enggak salah dan TPPU tidak terbukti," ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (28/10).
Vonis tersebut memang jauh dari tuntutan JPU, yang meminta agar Nikita divonis 11 tahun penjara. Menanggapi hal itu, JPU masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Sampai saat ini penuntut umum kan masih mempunyai waktu, batas waktu akan menyatakan apakah nanti pikir-pikir atau upaya hukum terserah nanti nerima atau tidak nanti," ujar Anang.
"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza Gladys.
Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.
Dalam tuntutannya, JPU menyampaikan bahwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan bersalah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Reza Gladys dan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Atas perbuatannya JPU menuntut agar hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan.
JPU juga sudah membacakan replik yang pada intinya tetap pada tuntutan. Sementara Nikita Mirzani juga sudah membacakan dupliknya dengan menyebut bahwa jaksa tidak lagi fokus pada substansi perkara dan justru menyerang pribadi serta tim penasihat hukumnya.
Dalam putusannya hakim menjelaskan bahwa Nikita hanya terbukti melanggar dakwaan alternatif ke satu. Sementara dakwaan kumulatif kedua yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan tidak terbukti.
Atas perbuatan itu Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara. Vonis tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah Nikita jalani.
