Kumparan Logo

Sikap Lesti Kejora Usai Dilaporkan Yoni Dores soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lesty Kejora bersama ayahnya Endang Mulyana dan kuasa hukum Sandy Arifin, saat memberi keterangan pers terkait perdamaian kasus KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (14/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Lesty Kejora bersama ayahnya Endang Mulyana dan kuasa hukum Sandy Arifin, saat memberi keterangan pers terkait perdamaian kasus KDRT di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, (14/10/2022). Foto: Dok. Agus Apriyanto

Pihak Lesti Kejora buka suara usai dilaporkan Yoni Dores terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, mengungkap reaksi kliennya atas laporan tersebut.

Hal tersebut disampaikan melalui keterangan yang diunggah di akun Instagram @lawfirmsadrakhseskoadi. Dalam pernyataannya, Sadrakh mengatakan bahwa pihak Lesti Kejora sudah mengetahui adanya laporan tersebut.

Menanggapi laporan itu, Sadrakh menekankan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Yoni Dores.

"Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," ujar Sadrakh.

instagram embed

Berlandaskan asas praduga tak bersalah, Sadrakh mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan atas laporan tersebut.

"Kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores," tuturnya.

Oleh karena itu, Sadrakh menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan banyak keterangan. Sebab, proses hukum atas laporan tersebut juga masih berjalan.

Sadrakh juga meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan kronologi dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

Dugaan pelanggaran itu bermula saat Lesti Kejora melakukan cover beberapa lagu milik YD pada 2018. Lesti mengunggah hasil cover tersebut ke YouTube. “Tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya.

YD merupakan pemilik hak cipta atas beberapa lagu yang di-cover oleh Lesti Kejora. Hal ini berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM.