Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Keluarga Gen Halilintar tengah tersandung kasus hukum. Aksi meng-cover lagu ‘Lagi Syantik’ yang pernah diunggah di kanal YouTube mereka, diperkarakan oleh pihak label musik Nagaswara.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertulis nama Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Unar Faruk sebagai tergugat.
Gen Halilintar adalah julukan bagi keluarga dari pasangan kedua nama itu dengan sebelas anak mereka. Di antaranya adalah Atta Halilintar, si anak sulung.
Sementara, dari pihak tergugat tertulis nama PT. Nagaswara Publisherindo, Yogi Adi Setyawan atau Yogi RPH, dan Pian Daryono atau Donall.
Dalam poin-poin gugatan, pihak penggugat juga mencantumkan nominal gugatan pada pihak tergugat. Jika dihitung-hitung, nominal gugatan yang tercantum mencapai sekitar Rp 9,5 miliar.
“Iya, sekitar itu pokoknya kita gugat. Kalau ditotal lupa, ya, pokoknya ada bermacam pelanggaran itu masing masing kita cantumkan ganti rugi,” ucap kuasa hukum pihak penggugat, Yosh Mulyadi, ketika dihubungi kumparan, Kamis (30/1).
Yosh mengaku nominal dalam gugatan tersebut berlaku bagi kedua tergugat. Nominal gugatan yang mencapai Rp 9,5 miliar itu, dikenakan pada orang tua dari sebelas anak itu.
ADVERTISEMENT
“Oh, enggak, kalau kita ngomong hukum acara, ya, prinsipnya tanggung renteng sebetulnya,” ungkapnya.
Menurut Yosh, perhitungan nominal gugatan tersebut memang subjektif. Namun, pihaknya juga mempertimbangkan, perbandingan nominal dengan beberapa perjanjian kerja sama lainnya.
Meski demikian, Yosh menilai tujuan utama gugatan tersebut bukan dari nominal yang tercantum. Hingga kini, pihaknya bahkan masih menantikan iktikad baik dari pihak tergugat.
Bahkan, nominal tersebut tak pernah dibahas selama mereka melakukan musyawarah. Nominal tersebut dimasukkan hanya untuk melengkapi gugatan yang ada.
“Oh, enggak, waktu itu kita enggak minta itu, memang tujuannya juga sampai sekarang ini bukan kesitu,” tutur Yosh.
“Kita menunggu iktikad baik sebetulnya, gimana mau putusan dulu atau selesai di perdamaian dulu. Kita 'kan, belum tahu,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum memasukan gugatan, pihaknya memang sudah bermusyawarah dengan pihak tergugat. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya meminta klarifikasi dan permintaan maaf. Namun, masih ada poin yang menggantung dari pertemuan mereka.
“Terkait hukuman dalam bentuk kerja sama. Ya, kita minta itu, kita hukum untuk bikin sesuatu yang kita inginkan," kata dia.
Yosh menilai kasus ini sebetulnya merupakan persoalan yang mudah. Sehingga, pihaknya benar-benar masih membuka lebar pintu damai dengan pihak tergugat.
“Kita menunggu iktikad baik sebetulnya, gimana mau putusan dulu atau selesai di perdamaian dulu. Kita 'kan, belum tahu,” pungkasnya.