Soal Kekeyi Dituding Plagiat Lewat Lagu Keke Bukan Boneka, Begini Analisis Anji

6 Juni 2020 9:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anji  Foto: instagram/@duniamanji
zoom-in-whitePerbesar
Anji Foto: instagram/@duniamanji
ADVERTISEMENT
Kekeyi belum lama ini meraih pencapaian membanggakan. Video klip lagu Keke Bukan Boneka ciptaannya, berhasil memuncaki trending YouTube dan ditonton sekitar 10 juta kali dalam waktu kurang dari lima hari.
ADVERTISEMENT
Namun, lagu Keke Bukan Boneka juga dituding sebagai tindakan plagiarisme. Sebab, sebagian lirik dan nadanya dianggap meniru lagu Aku Bukan Boneka yang pernah dipopulerkan Rinni Wulandari.
Anji Foto: Munady Widjaja
Perkara dirinya dituding sebagai plagiat tersebut berbuntut panjang. Pada Kamis (4/6) malam, video klip Keke Bukan Boneka di-takedown dari YouTube. Alasannya, lagu hasil karya Kekeyi itu dianggap menyalahi hak cipta.
Hanya saja, pada Jumat (5/6) siang, video klip tersebut kembali dapat disaksikan di YouTube dan memuncaki trending. Viewer dan komentar di video tersebut pun tidak hilang.
Mengenai itu, dibahas oleh Anji melalui video berjudul KEKEYI DAN KASUS PLAGIAT, yang diunggah ke kanal YouTube dunia MANJI pada Jumat malam. Saat video klip Keke Bukan Boneka di-takedown, Kekeyi memang meminta bantuan darinya untuk mengatasi masalah tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ini masalah yang sangat kompleks. Memang, sebagian dari lagu Keke Bukan Boneka sangat identik dengan lagu Aku Bukan Boneka yang diciptakan oleh Novi Umar dan dinyanyikan Rinni Wulandari. Menurut pengakuan Keke, dia tidak menjiplak lagu itu," ujar Anji mengawali analisisnya terkait tudingan bahwa Kekeyi melakukan plagiarisme.
Tampilan Kekeyi di Video Klip Perdana Foto: Instagram @rahmawatikekeyi
Sebelum memberikan analisis melalui video YouTube, Anji mengaku sudah berbincang dengan beberapa rekan yang mengerti perihal plagiarisme. Ia juga mencari tahu lewat video maupun buku.
"Masalah plagiarisme ini memang cukup pelik. Ada yang bilang, kalau sama delapan bar, baru dibilang plagiat. Ada yang bilang empat bar. Ada juga yang bilang dua bar juga bisa disebut plagiat," kata Anji.
Ia melanjutkan, penggunaan bar sebagai ukuran kuantitatif dari tindakan plagiarisme ini, memang terdapat dalam Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
"Tapi, sudah ada ketentuan terbaru, yaitu di Undang-Undang Hak Cipta tahun 2014. Kalau saya enggak salah, di Pasal 44 Ayat (1), di situ menggunakan ukuran kualitatif. Artinya, dinilai dari bagian lagu yang substansial atau menjadi ciri khas dari lagu yang dimaksud," ucapnya.
Anji Foto: Munady
Ia kemudian memaparkan analisisnya, jika tindakan plagiarisme didasarkan pada ukuran kualitatif atau bagian yang substansial.
"Jika mengacu pada hal ini, yang dimaksud Novi Umar adalah benar karena bagian dari lagu Keke yang menurut dia sangat mirip dengan lagunya adalah bagian lagu yang menjadi ciri di lagu Aku Bukan Boneka. Ya, di bagian itu, 'Keke bukan boneka, boneka, boneka,' itu sama kayak 'Aku bukan boneka, boneka, boneka," tuturnya.
Ya, bagian dari lagu Keke Bukan Boneka yang dianggap hasil dari plagiarisme itu, memang substansial dalam Aku Bukan Boneka. Namun, menurut analisis Anji, bagian tersebut tak bersifat inti dalam lagu ciptaan Kekeyi.
ADVERTISEMENT
"Karena yang sering sekali dinyanyikan sama orang-orang dan di-cover juga adalah bagian chorus-nya atau reff. Itu adalah bagian paling penting mungkin dari lagu Keke Bukan Boneka. Jadi, berbeda sama yang Aku Bukan Boneka. Jika kita melihat unsur substansial, untuk hal ini, ukuran bagian penting atau substansial dari lagu Aku Bukan Boneka dan Keke Bukan Boneka adalah berbeda," paparnya.
Lebih lanjut, permasalahan ini, jika berkelanjutan, menurutnya bisa berbahaya bagi musisi atau komposer yang merilis lagu. Sebab, bisa jadi kasus baru akan muncul lantaran kemiripan di antara karya musik kerap terjadi, baik disengaja maupun tidak.
Anji lalu memberikan solusi bagi persoalan serupa. Menurutnya, sebelum masuk ke ranah hukum, masalah seperti ini bisa diselesaikan melalui mediasi.
ADVERTISEMENT
"Kedua belah pihak bisa saja akhirnya berbagi hasil berdasarkan berapa banyak bagian lagu yang dianggap sama. Jika tidak terjadi kesepakatan, nih, ya, melalui jalur hukum. Di persidangan juga harus menghadirkan saksi-saksi ahli yang mengerti tentang kaidah-kaidah dalam musik. Setelah bisa dibuktikan, barulah akan diputuskan apakah benar lagu tersebut mirip," pungkas Anji.