Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Soal Pendaftaran Royalti Musik, Thomas GIGI: Musisi Harus Pandai Pilih Asosiasi
29 Juli 2024 19:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemain bass GIGI , Thomas Ramdhan, menanggapi mengenai isu royalti musik yang kembali mencuat setelah Ahmad Dhani menyindir grup musik Kotak lewat unggahan di Instagram.
ADVERTISEMENT
Thomas Ramdhan mengatakan para musisi harus pandai memilih asosiasi yang menjadi tempat karya mereka hendak diroyaltikan.
"Musisi itu harus pandai memilih, ke mana dia asosiasinya. Itu kan asosiasi. Bukan resmi pemerintah, tapi direstui. Cuma di situ ada pengumpulan namanya. Untuk penampilan, recording, jadi kami bisa memilih, mau taruh di mana, itu publishing," kata Thomas kepada kumparan di backstage Jazz Gunung Bromo 2024.
Pemain Bass GIGI Ungkap Penyebab Perselisihan Royalti Musik Banyak Terjadi
Thomas menyebut perselisihan terkait royalti musik akan banyak terjadi apabila musisi salah memilih asosiasi.
"Sekarang di Indonesia ada banyak, badannya. Mungkin mereka bikin hal seperti itu untuk memilih, lo mau ke kubu gue atau bukan," tutur Thomas.
ADVERTISEMENT
Pria 57 tahun itu mengatakan band GIGI sudah mendaftarkan royalti musik ke salah satu asosiasi musik yang jelas.
"Kalau dari GIGI, saya akan bilang kita pilih yang jelas saja. Yang jelas dalam arti terperinci, ada alasannya. Ada potongan sekian persen untuk apa, dan lainnya," ucap Thomas.
Penentuan tarif royalti untuk konser musik dibagi menjadi dua, yakni dari konser dengan tiket berbayar dan konser gratis. Pencipta lagu, yang sudah mendaftarkan karya melalui asosiasi seperti AKSI atau WAMI, berhak mendapat royalti itu.
Selama ini, skema pembayaran royalti hak cipta disalurkan melalui LMKN dengan sistem blanket license. Promotor musik harus membayar royalti kepada LMKN. Kemudian LMKN menyalurkan kepada musisi pencipta lagu.
Setelah royalti terbayar, LMKN memberikan lisensi kepada penyanyi untuk menyanyikan lagu milik orang lain yang didaftarkan.
ADVERTISEMENT
LMKN adalah lembaga yang bertugas menciptakan penyederhanaan atau membuat sebuah lembaga satu pintu dalam menghimpun royalti dari para pengguna musik agar tidak terjadi pungutan berulang oleh beberapa LMK yang ada.
Tugas dan fungsi LMKN tertuang dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Turunan tugas LMKN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.