Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sopir dan Kameramen Baim Wong Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Konten Prank KDRT
25 Oktober 2022 7:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan sopir dan kameramen Baim Wong masing-masing dicecar sekitar 20 pertanyaan.
"Jadi, itu semua kita sudah mempersiapkan semua pertanyaan. Masing-masing 20 pertanyaan, kemudian nanti berkembang. Itu wewenangnya ada di penyidikan," kata Nurma di kantornya.
Belum Ada Tersangka terkait Konten Prank KDRT yang Dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven
Ada dua laporan terkait konten prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven. Pertama, mengenai dugaan telah membuat laporan palsu. Kemudian, terkait dengan Undang-undang ITE.
Polisi terus menelusuri dua laporan tersebut. Terkait dugaan pelanggaran UU ITE, polisi periksa satu kameramen dan seorang editor.
Nurma mengatakan, saat ini belum ada tersangka dalam konten prank KDRT yang dibuat oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven.
ADVERTISEMENT
"Jadi, untuk sementara dua kasus masih dalam penyelidikan, jadi semua masih berstatus saksi," tutur Nurma.
Nurma menyatakan, penyidik akan menentukan apakah tindakan Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank KDRT memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Nanti yang jelas wewenang ada di penyidik," ucap Nurma.
Lebih lanjut, Nurma menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan penyidik memanggil saksi lagi terkait konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Bahkan, menurut Nurma, ada kemungkinan penyidik memanggil lagi Baim Wong jika perlu keterangan tambahan dari dirinya.
"Untuk saudara BW jika ada penambahan saksi atau keterangan yang kita butuhkan pasti akan kita panggil kembali," ujar Nurma.
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan ke polisi oleh Sahabat Polisi terkait dugaan membuat laporan palsu.
ADVERTISEMENT
Sahabat Polisi melaporkan pria 41 tahun itu dengan Pasal 220 KUHP. Baim dan Paula terancam hukuman 1 tahun empat bulan penjara.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran UU ITE, Baim dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial M.
M melaporkan dengan Pasal 36 dan 45 UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut, Baim terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Live Update