Kumparan Logo

Soroti Replik Jaksa, Razman Nasution Pede Hakim Akan Berikan Vonis Bebas

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Pengacara Razman Arif Nasution menanggapi replik yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (5/8).

Menurut Razman Arif Nasution, replik dari jaksa bertentangan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Karena itu, Razman percaya bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis bebas terhadapnya.

"Kami yakin dengan penjelasan jaksa yang sangat kontraproduktif dengan fakta di persidangan bahwa hakim akan memutus perkara ini dengan adil. Harus membebaskan saya," kata Razman di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (5/8).

Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Razman Nasution Soroti Replik Jaksa Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Nasution

Hal utama yang Razman Arif Nasution soroti terkait replik JPU ialah mengenai inkonsistensi pernyataan mereka terkait penggunaan bukti tangkapan layar (screenshot). JPU menolak bukti screenshot yang Razman ajukan.

Padahal bukti tersebut berisi bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman terhadap mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

Namun di sisi lain, JPU menggunakan bukti screenshot percakapan di WhatsApp untuk mendukung dakwaan mereka.

"Mereka mengatakan bahwa bukti screenshot yang kami tampilkan itu bukan menjadi bukti untuk penggunaan dasar pembelaan bagi saya. Tapi pada saat yang bersamaan mereka menampilkan bukti screenshot yang justru foto Iqlima Kim dan kalimatnya dari Hotman, 'Kangen'," tutur Razman.

"Jadi orang ini sudah enggak konsisten, dan ya kalau saya melihat banyak sikap jaksa yang bisa membuat hakim menjadi salah mengambil putusan," sambungnya.

Pengacara Hotman Paris di Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Karena itu, Razman Arif Nasution menganggap bahwa bantahan JPU keliru terkait dirinya yang tidak dapat membuktikan dalil soal adanya pelecehan seksual yang dilakukan Hotman terhadap Iqlima.

"Padahal itu jelas tadi ada chatting-an. Ada pengakuan dari Kementerian PPA, ada pengakuan Iqlima Kim," ucap Razman.

Dalam sidang berikutnya yang digelar pada 12 Agustus 2025, Razman dan tim kuasa hukumnya akan menjawab replik dari JPU secara rinci dalam duplik.

"Nanti disusun oleh tim dan insyaAllah hari Selasa depan itu sudah akan kita bacakan dengan runut, terukur, point by point ya, counter dengan berbagai diktum yang mereka sampaikan," ungkap Razman.

Pembacaan pleidoi pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

JPU menuntut Razman Arif Nasution dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

JPU menyatakan bahwa Razman terbukti bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Hotman.

Razman dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan aspri Hotman Paris Hutapea, Iqlima Kim di Upnormal Tebet, Jakarta Selatan, Senin (11/4). Foto: Giovanni/kumparan

Dalam memberikan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Razman Arif Nasution.

Adapun hal yang memberatkan Razman adalah ia tidak sopan di persidangan dan merusak hak-hak martabat pengadilan. Sementara itu, hal yang meringankannya ialah masih memiliki tanggungan keluarga.

Selain Razman, Iqlima Kim juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman. JPU menuntut Iqlima dengan enam bulan penjara.