Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Setelah sempat ditunda selama dua minggu, aktor Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/5). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
Pihak JPU menghadirkan tiga saksi dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Ketiganya adalah Imnul Muilkan, Denny Muhammad, dan Darisman.
Steve Emmanuel ditangkap pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan. Saat itu, Imnul beserta timnya tak sengaja bertemu dengan Steve di lobi Kondominium.
Namun, Steve Emmanuel tak langsung ditangkap oleh polisi. Pria 35 tahun ini sempat meminta kelengkapan dokumen penangkapannya terlebih dahulu.
"Setelah itu baru lakukan penggeledahan, pertama di badan terdakwa, saat mau digeledah dia izin ke toilet. Saya bilang jangan ditutup pintunya, tetapi terdakwa tutup pintu. Saat dia jongkok, kita dorong pintunya. Akhirnya digeledah, ditemukan satu barang yang seperti itu bullet di kantong celananya," kata Imnul saat bersaksi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Denny menjelaskan, kokain seberat 92,04 gram yang dimiliki Steve ditemukan dalam laci yang terdapat di lemari salah satu kamar apartemen milik kakak Karenina Sunny Halim itu. Akan tetapi, laci tersebut ditemukan dalam keadaan terkunci.
"Ada laci yang tidak bisa dibuka, laci itu terkunci, saya tanya kuncinya ditaruh di mana. Saya ambil pisau dan dicongkel, saya bilang, 'Mohon maaf saya congkel.' Steve menyaksikan dia bilang enggak apa-apa. Pas dibuka, ada botol itu ditatakan sama buat naruh kado gitu. Ada botol sama ATM bekas dan kartu buat hotel, ada sedotan juga," tutur Denny.
Steve terdiam saat polisi menemukan kokain di dalam laci lemari yang terkunci. Polisi akhirnya menangkap Steve dengan barang bukti kokain seberat 92,04 gram.
ADVERTISEMENT
Keterangan senada juga disampaikan Darisman. Namun, ia menambahkan, Steve sempat berontak saat akan ditangkap.
"Kita ngecek, tapi dia (Steve) melakukan perlawanan dia berontak. Karena kalau melakukan perlawanan kita dari kepolisian (menduga) kemungkinan itu ada (narkoba)," ucap Darisman.
Menanggapi keterangan saksi, Steve menanyakan apakah sampel barang bukti kokain itu sama dengan kokain yang tersisa di dalam bullet-nya. "Demi keadilan boleh enggak dicocokin serbuk tersebut dengan yang di dalam bullet?" ucap Steve ke hakim ketua, Erwin Tjong.
Namun, majelis hakim tidak mengabulkan permintaan tersebut karena itu berada di luar kewenangan majelis. Sidang kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat Steve Emmanuel akan dilanjutkan pada 16 Mei mendatang.