Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Kasus kepemilikan kokain yang menjerat aktor Steve Emmanuel telah memasuki babak akhir. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7), majelis hakim yang diketuai Erwin Tjong menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Steve.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan sekunder yaitu pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Menjatuhkan pidana 9 tahun penjara terhadap terdakwa dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata Erwin.
Selama persidangan berlangsung, tak terlihat ada perwakilah keluarga Steve yang datang. Padahal sebelumnya, adik Steve, Karenina Sunny, sering terlihat hadir dalam setiap sidang Steve.
Menurut pengacara Steve, Firman Chandra, Karenina Sunny Halim berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota.
"Keluarga hari ini ada kegiatan dan dikabarkan Karenina lagi ada kegiatan di luar kota," ujar Firman usai persidangan kliennya. Sementara, ibunda Steve diketahui masih berada di Amerika Serikat.
"Ibunya mengirim pesan tadi malam agar (Steve) dibelikan minuman, dan saya belikan. Ibunya masih di Amerika," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menurut majelis hakim, Steve terbukti memiliki 92,04 gram kokain. Sementara, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Steve tidak terbukti mengedarkan kokain.
"Menyatakan terdakwa Chevas Emmanuel alias Steve tidak terbukti melakukan pelanggaran primer," ujar Erwin Tjong. Hakim pun memberikan kesempatan bagi pihak Steve selama 7 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Selama persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Steve Emmanuel sudah berupaya membela diri agar hukumannya tidak terlalu berat.
Pada sidang pekan lalu dengan agenda Duplik, kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik, tetap pada pendiriannya bahwa mantan pasangan Andi Soraya itu hanyalah sebagai pemakai, bukan pengedar narkotika.
"Jadi gini, dia (JPU) telah melampaui kewenangannya ya. Dalam dakwaannya sudah diakui bahwa Steve mengkonsumsi sendiri, sehingga dia seharusnya didakwa dalam pasal 127," ujar Jaswin usai sidang pada Senin (8/7).
ADVERTISEMENT