Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Suami BCL Masih Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Penggelapan
11 Juli 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan masih memeriksa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL ), Tiko Aryawardhana , sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan. Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya, AW.
ADVERTISEMENT
"Saat ini proses masih berlangsung kami masih melakukan pemeriksaan secara detail dan terperinci terhadap perkara yang dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Kamis (11/7).
Bintoro mengatakan AW melaporkan Tiko Aryawardhana ke polisi atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Saat itu, Tiko menjadi direktur di sebuah perusahaan.
"Jadi ada penggunaan dana yang memang tidak diperuntukkan kepada kegiatan untuk perusahaan, tetapi diperuntukkan untuk kegiatan pribadi. Masih kami dalami perannya yang bersangkutan, sehingga nanti apabila sudah selesai akan kita sampaikan (hasil pemeriksaan)," ucap Bintoro.
Penggelapan yang Diduga Dilakukan Suami BCL, Tiko Aryawardhana
Dalam keterangan yang diterima kumparan, pengacara AW, Leo Siregar, mengatakan dugaan penggelapan itu terjadi pada periode sekitar 2015 sampai dengan 2021.
ADVERTISEMENT
Kala itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun, untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW.
Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi Tiko untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik. Hingga akhirnya, mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019, Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan itu, AW mengalami kerugian yang mencapai Rp 6,9 miliar. Leo berharap polisi bisa segera mengungkap dan menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.