Suami BCL Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

11 Juli 2024 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana
zoom-in-whitePerbesar
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama suaminya, Tiko Aryawardhana. Foto: Instagram/@tikoaryawardhana
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Tiko diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan di kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, pemeriksaan kliennya sudah berjalan sejak pagi. Kedatangan Tiko lebih awal dari jadwal pemeriksaannya yang diagendakan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya, sudah berjalan (pemeriksaan terhadap Tiko)," ujar Irfan saat dihubungi, Kamis (11/7).
Kedatangan Tiko juga dibenarkan Kasie Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi. Ia mengatakan, Tiko sudah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan.
"Iya, hadir jam 10.00 WIB dan sedang diperiksa," kata Yossi.
Irfan Aghasar Kuasa Hukum Tiko Aryawardhana di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Dalam perkara ini, Tiko dilaporkan oleh mantan istrinya berinisial AW. Dalam keterangan yang diterima kumparan, pengacara AW, Leo Siregar, mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2021.
Kala itu, AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
BCL dan Tiko Aryawardhana. Foto: Iluminen
AW menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Namun untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW.
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanannya, AW senantiasa pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha. Sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian diduga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik. Hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Selama ini AW beranggapan usaha tersebut berjalan lancar. Sampai di tahun 2019 Tiko mengatakan bahwa usaha tersebut mau tutup lantaran tidak kuat bayar sewa.
Atas perbuatan itu, AW mengalami kerugian yang mencapai Rp 6,9 miliar rupiah. Leo berharap polisi bisa segera mengungkap dan menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.