Suami Dipenjara, Istri Doni Salmanan Janji Tetap Setia

14 April 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan bersama istrinya, Dinan Fajrina. Foto: Instagram/@dinanfajrina
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan bersama istrinya, Dinan Fajrina. Foto: Instagram/@dinanfajrina
ADVERTISEMENT
Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina, berjanji tidak akan meninggalkan suaminya yang kini mendekam di penjara karena terjerat kasus dugaan penipuan lewat aplikasi binary option Quotex.
ADVERTISEMENT
Dinan Fajrina menyampaikan hal itu lewat unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis (14/4) dini hari.
Dalam unggahannya, Dinan Fajrina membagikan foto yang memperlihatkan kebersamaannya dengan Doni Salmanan. Dinan terlihat mencium pipi Doni.
“Aku tidak bisa menjanjikan untuk memperbaiki segala hal, tapi aku berjanji kepadamu bahwa aku tidak akan meninggalkanmu,” tulis Dinan.
“Jangan menyerah, jangan pudar, jangan sendu. Kamu tahu, tak banyak yang bisa aku lakukan selain berdoa dan tetap di sisimu,” lanjutnya.

Istri Doni Salmanan Minta Suaminya Sabar dan Tegar Hadapi Persoalan

Doni Salmanan dan istri. Foto: https://www.instagram.com/dinanfajrina/
Dinan menegaskan bahwa Doni tidak sendiri dalam menghadapi permasalahannya. Sebab, Dinan akan selalu ada untuk Doni. Dia juga mendoakan yang terbaik untuk suaminya.
ADVERTISEMENT
“Semoga Allah dan segala kebaikan selalu menyertaimu, sayang,” tulis Dinan.
Dinan juga meminta Doni untuk tetap sabar dan kuat dalam menghadapi persoalan yang menjeratnya saat ini.
“Teruntuk kekasih yang senyumnya senantiasa menenangkan, seberat apa pun beban yang kini kau pikul sendiri, sesulit apa pun masalah yang kini kau hadapi, jangan berhenti tersenyum, ya? Tetap jadi lelaki yang sabar dan kuat, ya?” tulis Dinan.
Doni ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban trading ilegal Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Terkait kasusnya, Doni dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian sudah menyita sejumlah aset milik Doni yang diduga didapat dari hasil menjadi afiliator Quotex.