Suami Mpok Alpa Hadirkan Putri Sambung dalam Lanjutan Sidang Perwalian Anak
·waktu baca 2 menit

Sidang lanjutan atas permohonan perwalian anak yang diajukan oleh suami mendiang Mpok Alpa, Aji Darmaji, kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (22/9).
Sidang kali ini masuk dalam agenda pembuktian. Dalam agenda tersebut, pihak Aji membawa putri sambungnya, Sherly, untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.
"Jadi, hari ini agendanya saksi sekaligus pembuktian," kata kuasa hukum Aji, Zaki R. Mosabasa di PA Jakarta Selatan, Senin (22/9).
Selain Sherly, pihak Aji juga mengajukan saksi lainnya, yakni seorang kerabat dekat keluarga mereka. Sherly sendiri merupakan anak Mpok Alpa dari pernikahan sebelumnya.
Menurut Zaki, dalam lanjutan persidangan itu, para saksi yang dihadirkan diberikan sejumlah pertanyaan oleh hakim. Pertanyaan yang diajukan tak jauh dari soal buah hati Aji dan Mpok Alpa.
"Jadi pertanyaannya itu, ya, kira-kira Sherly ini kenal enggak sama adik-adiknya? Usia adiknya berapa? Terus juga dulu pernikahan almarhum dengan abinya," tutur Zaki.
"Pak Aji atau bapak sambungnya itu kapan? Ya seputar itu-itu aja sebetulnya," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Zaki juga mengungkapkan bahwa permohonan perwalian tersebut hanya diajukan untuk ketiga anak Aji yang masih di bawah umur.
"Kalau Kakak Sherly ini kan sekitar 20 tahun umurnya, jadi sudah cakap hukum dan tidak dikatakan kategori sebagai anak di bawah umur," papar Zaki.
Lebih lanjut, Zaki menuturkan bahwa agenda sidang hari ini seharusnya berlanjut ke agenda penetapan putusan atas permohonan perwalian dari Aji Darmaji.
Kendati demikian, isi putusan atas permohonan itu baru akan disampaikan kemudian melalui sistem pengadilan elektronik atau e-Court.
"Nanti putusannya kita lihat di e-Court," tutup Zaki.
