Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gugatan bernomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr itu dimasukkan oleh Veranosiliyana pada 20 Juni lalu di Pengadilan Negeri Cikarang.
“Menyatakan anak laki-laki yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung/ anak biologis tergugat dan tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint," bunyi petitum yang tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang.
Suami Zaskia Gotik Diminta Melakukan Tes DNA
Veranosiliyana juga menuntut sejumlah harta milik Sirajuddin. Beberapa tanah dan bangunan milik Sirajuddin tertulis dalam petitum. Sejumlah aset terletak di kawasan Balikpapan.
Sirajuddin juga diminta untuk melakukan tes DNA guna membuktikan benar tidaknya ia adalah ayah biologis dari Maximilian.
"Memerintahkan tergugat dan penggugat untuk melakukan tes DNA/ deoxyribonucleic acid secaramaternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak," bunyi petitum tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan yang diajukan oleh Veranosiliyana, Sirajuddin juga dituntut untuk membayar kerugian materil dan imateril.
Adapun, jumlah nilai kerugian yang dicantumkan oleh Veranosiliyana mencapai Rp 17 miliar.
"Kerugian materil sebesar Rp 7.560.000.000. Kerugian imateril sebesar Rp 10.000.000.000," bunyi petitum itu.
Mengenai gugatan yang diajukan oleh Veranosiliyana terhadap Sirajuddin dibenarkan oleh humas PN Cikarang Sondra Mukti.
Sondra mengatakan, sidang perdana terkait gugatan tersebut telah digelar pada Rabu (13/7) lalu. Namun, kedua belah pihak tidak menghadiri sidang itu.
Lantaran hal itu, Sondra menuturkan, pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Veranosiliyana dan Sirajuddin.
Rencananya, sidang terkait gugatan dari Veranosiliyana akan digelar kembali pada 27 Juli mendatang.
"Jadi, majelis hakim setelah mengambil sikap memutuskan untuk melakukan pemanggilan kembali kepada dua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat,” kata Sondra di kantornya, Kamis (14/7).
ADVERTISEMENT