Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Pedangdut Ridho Rhoma telah menghirup udara bebas sejak 25 Januari 2018. Ia keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur, usai menjalani masa hukumannya selama 10 bulan atas kasus narkoba.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, Ridho Rhoma harus kembali ke bui. Hal ini lantaran Mahkamah Agung memperberat hukuman putra Rhoma Irama tersebut.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, hakim kasasi telah melakukan perbaikan atas vonis yang dijatuhkan kepada Ridho Rhoma. Ia dikualfikasi sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.
“Dan pidananya menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara,” kata Andi dalam pesan singkat, Senin (25/3).
Oleh karena itu, Andi menyatakan, meski Ridho Rhoma sudah menjalani rehabilitasi, pria 30 tahun itu harus kembali dipenjara.
“Dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasi tersebut,” ucap Andi.
Andi menjelaskan pertimbangan majelis kasasi sehingga memperberat pidana Ridho Rhoma. Salah satunya adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis.
ADVERTISEMENT
“Maka menurut majelis perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” tutur Andi.
Terkait dengan eksekusi Ridho, menurut Andi, hal itu tergantung dari jaksa. "Hal itu urusan eksekutor atau jaksa," tutupnya.
Sementara itu, pengacara Ridho Rhoma, Achmad Cholidin mengatakan akan mengecek mengenai informasi tersebut. "Saya sedang cek juga putusan MA di web MA, nanti kami infokan," ujarnya ketika dikonfirmasi kumparan.
Pemilik nama asli Muhammad Ridho Irama ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat, di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 24 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
Live Update