Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sudah Maafkan Pelaku Pemerasan, Ria Ricis: Proses Hukum Tetap Berjalan
23 November 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Iya dari kemarin juga sudah minta maaf, istrinya juga minta maaf, ya kita maafin, cuma sambil berjalan kan. Kalau semua perbuatan buruk minta maaf selesai gampang dong. Jadi tetap proses hukum berjalan," kata Ria Ricis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini.
Ricis sebenarnya tidak pernah menyangka Angga tega melakukan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadapnya. Apalagi, Ricis mengenal Angga sebagai sosok yang baik.
"Baik, enggak pernah ada masalah, ngobrol, lucu juga orangnya, enggak pernah ada masalah sama sekali. Jadi, karena sudah saking percayanya, karena dia kan juga sekuriti kan yang dipercaya sama kita lah. Jadi apa-apa itu kasih tugasnya ke dia," tutur Ricis.
Ria Ricis Sedih karena Dugaan Pemerasan dan Pengancaman
Ricis merasa sedih karena dugaan pemerasan dan pengancaman yang menimpanya, apalagi Angga merupakan sosok yang ia kenal baik sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Enggak gimana-gimana, masih sedih. Karena dia itu, kan, termasuk salah satu karyawan yang (saya) kenal baik. Tiba-tiba kejadian gini, kan, jadi sedih lebih ke sedih sih," ucap Ricis.
Oleh karena itu, perempuan 29 tahun tersebut berharap akan ada keadilan baginya, sehingga Angga bisa diadili sesuai perbuatannya.
"Saya mohon doanya semoga semuanya berjalan lancar dan dapat seadil-adilnya," ujar Ricis.
Ricis melaporkan Angga atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Angga diduga memeras Ricis sebesar Rp 300 juta dan mengancam akan menyebarkan fotonya tak berhijab saat sedang olahraga.
Atas perbuatannya, Angga didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
ADVERTISEMENT
Atau dakwaan kedua, Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.