Sudah Sepakat, Raiden Soedjono Serahkan soal Harta Gana-gini ke Tyas Mirasih

13 September 2021 15:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tyas dan Raiden menunjukkan cincin nikah Foto: D.N. Mustika Sari
zoom-in-whitePerbesar
Tyas dan Raiden menunjukkan cincin nikah Foto: D.N. Mustika Sari
ADVERTISEMENT
Sidang kasus perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (13/9). Dalam sidang kali ini, pihak Raiden berkesempatan menghadirkan saksi.
ADVERTISEMENT
Raiden Soedjono tak hadir. Ia diwakili kuasa hukumnya, Bernard Pasaribu. Sementara itu, Tyas Mirasih juga tak datang.
Dikatakan Bernard Pasaribu, pihaknya menghadirkan dua saksi. Saksi tersebut merupakan keluarga dan teman Raiden Soedjono.
Tyas Mirasih bersama Raiden Soedjono. Foto: Munady Widjaja
"Saksinya, iya, ada satu yang dari anggota keluarga. Yang satu lagi itu temannya dari... teman Raiden juga," ungkap Bernard Pasaribu usai sidang.
Lebih lanjut, sidang kasus perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan kembali digelar pada 20 September mendatang. Sidang tersebut beragendakan kesimpulan.
"Minggu depan hanya pihak kuasa hukum yang hadir untuk mengajukan kesimpulan, agendanya. Kita tunggu putusannya," kata Bernard Pasaribu.
Tyas Mirasih dan suami berpose dengan kucing peliharannya. Foto: Instagram @tyasmirasih.

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Sepakat soal Cerai dan Harta Gana-gini

Masih menurut Bernard Pasaribu, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berpisah. Artinya, Tyas Mirasih tak berupaya untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Raiden Soedjono.
ADVERTISEMENT
"Intinya, para pihak pemohon dan termohon telah sepakat melakukan perceraian secara baik-baik," ucap Bernard Pasaribu.
Seperti telah diberitakan, Raiden Soedjono juga menuntut harta gana-gini dalam tuntutannya. Kedua belah pihak sudah sepakat terkait itu; Raiden menyerahkannya kepada Tyas Mirasih.
"Ada, seperti yang kita bicarakan, sudah disepakati, diserahkan ke pihak Tyas. Iya (semuanya), sesuai kesepakatan seperti itu," pungkas kuasa hukum Raiden Soedjono.