Kumparan Logo

Sudah Sepakat, Raiden Soedjono Serahkan soal Harta Gana-gini ke Tyas Mirasih

kumparanHITSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tyas dan Raiden menunjukkan cincin nikah Foto: D.N. Mustika Sari
zoom-in-whitePerbesar
Tyas dan Raiden menunjukkan cincin nikah Foto: D.N. Mustika Sari

Sidang kasus perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (13/9). Dalam sidang kali ini, pihak Raiden berkesempatan menghadirkan saksi.

Raiden Soedjono tak hadir. Ia diwakili kuasa hukumnya, Bernard Pasaribu. Sementara itu, Tyas Mirasih juga tak datang.

embed from external kumparan

Dikatakan Bernard Pasaribu, pihaknya menghadirkan dua saksi. Saksi tersebut merupakan keluarga dan teman Raiden Soedjono.

Tyas Mirasih bersama Raiden Soedjono. Foto: Munady Widjaja

"Saksinya, iya, ada satu yang dari anggota keluarga. Yang satu lagi itu temannya dari... teman Raiden juga," ungkap Bernard Pasaribu usai sidang.

embed from external kumparan

Lebih lanjut, sidang kasus perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono akan kembali digelar pada 20 September mendatang. Sidang tersebut beragendakan kesimpulan.

"Minggu depan hanya pihak kuasa hukum yang hadir untuk mengajukan kesimpulan, agendanya. Kita tunggu putusannya," kata Bernard Pasaribu.

Tyas Mirasih dan suami berpose dengan kucing peliharannya. Foto: Instagram @tyasmirasih.
embed from external kumparan

Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Sepakat soal Cerai dan Harta Gana-gini

Masih menurut Bernard Pasaribu, kedua belah pihak sudah sepakat untuk berpisah. Artinya, Tyas Mirasih tak berupaya untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Raiden Soedjono.

"Intinya, para pihak pemohon dan termohon telah sepakat melakukan perceraian secara baik-baik," ucap Bernard Pasaribu.

Seperti telah diberitakan, Raiden Soedjono juga menuntut harta gana-gini dalam tuntutannya. Kedua belah pihak sudah sepakat terkait itu; Raiden menyerahkannya kepada Tyas Mirasih.

"Ada, seperti yang kita bicarakan, sudah disepakati, diserahkan ke pihak Tyas. Iya (semuanya), sesuai kesepakatan seperti itu," pungkas kuasa hukum Raiden Soedjono.