Syakir Daulay Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

5 Mei 2020 13:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syakir Daulay rilis novel Ijo Tomat, Sabtu (19/10/2019). Foto: Dok. Falcon Publishing
zoom-in-whitePerbesar
Syakir Daulay rilis novel Ijo Tomat, Sabtu (19/10/2019). Foto: Dok. Falcon Publishing
ADVERTISEMENT
Aktor sekaligus penyanyi, Syakir Daulay, dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelapornya adalah pemilik label musik Proaktif, Agi Sugiyanto.
ADVERTISEMENT
Agi menunjuk Abdul Fakhridz Al Donggowi sebagai kuasa hukumnya terkait laporan ke Syakir. Agi melaporkannya terkait unggahan di akun Instagram Syakir.
Dalam unggahannya, Syakir menyebutkan bahwa kanal YouTube miliknya sudah dibajak atau diretas oleh pihak lain. Hal ini dibantah oleh pihak Proaktif, yang mengaku sudah membeli kanal YouTube tersebut
“Iya, jadi hal yang kita laporkan ini terkait dengan masalah fitnah dan pencemaran nama baik melalui Instagramnya Syakir Daulay, yang kita laporkan Syakir Daulay itu sendiri,” kata Abdul saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5).
Syakir Daulay Foto: Ainul Qalbi/kumparan
Abdul mengatakan, kliennya sudah membeli akun YouTube milik Syakir Daulay dengan harga Rp 200 juta. Syakir sendiri yang menjual akun tersebut.
“Kita bayar per termin. Pertama Rp 100 juta diterima oleh Syakir sendiri, kemudian Rp 50 juta, Rp 50 juta diterima oleh orang tuanya via transfer,” ucap Abdul.
ADVERTISEMENT
Abdul mengungkapkan akad jual beli dilakukan pada 7 Februari lalu. Dalam kontrak jual beli tertulis kerja sama pengisian konten usai pengalihan akun YouTube itu sendiri.
Surat laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Syakir Daulay. Foto: Giovanni/kumparan
Oleh karena itu, Abdul menduga tindakan Syakir merupakan upaya mengambil alih kembali akun YouTube itu. Sebab, pihak pelapor melihat ada beberapa manuver yang dilakukan Syakir untuk mengambil akun itu kembali.
“Pertama dia berdalih bahwa akun itu tidak pernah dia transaksikan, yang ada yang Rp 200 juta itu adalah pinjam meminjam, mental di situ, kemudian dia masuk ke masalah formalitas perjanjian,” ungkap Abdul.
Syakir Daulay Rilis Singe “Fa Lakal Hamdu”. Foto: Dok. Falcon Music
Sebelum memasukkan laporan, pihak pelapor sudah berupaya melakukan negosiasi. Mereka telah melayangkan somasi pada Syakir. Dalam somasinya, mereka mencantumkan dugaan wanprestasi dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Abdul, tidak ada iktikad baik dari Syakir. Sehingga, mereka memutuskan untuk memasukkan laporan ke polisi.
“Kita 'kan cuma minta dia minta maaf dan klarifikasi ke media, ceritakan apa fakta sesungguhnya di balik ini, jual belikah, kerja sama, atau apa itu harus dia buka. Jangan menuduh orang membajak, itu 'kan sama dengan mencuri,” tutur Abdul.
Syakir Daulay dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 311 KUHP.
“Iya, ini pidana. (Ancaman) hukuman maksimum 4 tahun, ya, dan denda lebih kurang Rp 1 miliar,” tutup Abdul.
ADVERTISEMENT