Tak Ada Bukti Kuat, Hotman Sebut Polisi Seharusnya Tidak Tahan Pegi Setiawan

30 Mei 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Hotman Paris menyayangka sikap Polda Jabar yang menyebut hanya satu orang DPO, bukan tiga orang, dalam kasus Vina Cirebon. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Hotman Paris menyayangka sikap Polda Jabar yang menyebut hanya satu orang DPO, bukan tiga orang, dalam kasus Vina Cirebon. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hotman Paris buka suara terkait keputusan Polda Jawa Barat yang menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
Hotman Paris menganggap para penyidik Polda Jabar terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan. Apalagi, baginya, bukti yang menyatakan Pegi Setiawan adalah pelaku jelas belum kuat. Hal itu, menurutnya, terlihat dari pernyataan lima terpidana yang menyatakan Pegi tidak terlibat.
"Kita belum bisa ngomong (kalau Pegi korban salah tangkap), nanti persidangan yang membuktikan, cuma keluarga sendiri dan dari proses pembuktian pun, masih sangat meragukan hal ini," kata Hotman di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (29/5).
"Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku, DPO yang tertangkap sudah di-BAP. Enam terpidana, dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku," sambungnya.
Tim Hotman Paris menemui keluarga Vina di Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Giovanni Funck/kumparan
Tak hanya keterangan dari para terpidana, ketiadaan barang bukti motor yang digunakan Pegi Setiawan saat menganiaya Vina juga jadi alasan yang menguatkan asumsi Hotman soal sosok Pegi.
ADVERTISEMENT
"Pembuktiannya masih sangat lemah. Karena motornya sudah enggak ada, lima pelaku mengatakan dia bukan pelakunya. Dan saya belum yakin ada saksi yamg melihat langsung dia (Pegi) melakukannya, selain satu orang itu (yang menunjuk Pegi terlibat)," ucap Hotman.
Karena itu, Hotman menyatakan bahwa penyidik seharusnya tidak dulu menahan Pegi selagi belum mengantongi bukti yang kuat.
"Di dalam hukum apabila ada hal-hal yang kabur atau ketidakjelasan dalam prinsip hukum, harus dibebaskan orang yang belum pasti bersalah," kata Hotman.
"Kalau masih ada keragu-raguan, enggak boleh langsung divonis. Kalau buktinya tidak cukup, memang belum waktunya untuk ditahan," pungkasnya.
Hotman Paris temui keluarga Vina, Central Park, Jakarta Barat, Kamis (16/5). Foto: Giovanni Funck/kumparan
Dalam kasus ini, polisi sempat menyebut 11 tersangka pembunuhan Vina dan Rizky. 8 di antaranya sudah ditangkap dan diadili. 7 orang tersangka divonis seumur hidup dan satu orang sudah bebas karena saat itu masih di bawah umur. Dia adalah Saka Tatal.
ADVERTISEMENT
Namun, saat ini, polisi menegaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon hanya 9 orang. Orang terakhir yang jadi DPO dan sudah berhasil ditangkap, yakni Pegi Setiawan.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon diketahui kembali kembali mencuat usai film Vina: Sebelum 7 Hari yang tayang di bioskop viral. Film tersebut dibuat berdasarkan kisah nyata kasus pembunuhan tersebut.