Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tak Berikan Izin Meniru, Lembaga Warkop DKI Minta Warkopi Ganti Nama
6 Oktober 2021 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lembaga Warkop DKI kembali membuat pernyataan sikap terhadap grup Warkopi dan manajemen. Apalagi sampai saat ini pihak Warkopi dan manajemen yang menaunginya masih belum memenuhi permintaan Lembaga Warkop DKI sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Grup yang digawangi Sepriadi Chaniago, Alfred, dan Alfin Dwi Krisnandi serta pihak manajemennya memang sudah memberikan surat resmi kepada Lembaga Warkop DKI. Namun, di dalam surat tersebut hanya berisikan permohonan maaf dan keinginan bersilaturahmi.
Mewakili Lembaga Warkop DKI, Satrio, putra almarhum Dono mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi permohonan maaf dari pihak Warkopi dan manajemen.
“Lembaga Warkop DKI mengapresiasi permintaan maaf yang diajukan oleh Warkopi dan manajemen sebagaimana ditayangkan di media sosial Instagram ataupun YouTube,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (6/10).
Kendati demikian, Satrio menekankan bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin dari pihak Warkopi serta Patria TV selaku manajemen. Oleh karena itu, pihak Lembaga Warkop DKI dengan tegas tidak memberikan izin atas penggunaan nama atau apa pun yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual mereka.
ADVERTISEMENT
“Di mana pada prinsipnya semua kegiatan komersial (termasuk konten) dalam bentuk apa pun dengan menggunakan nama 'Warung Kopi Dono Kasino Indro' termasuk penggunaan nama Dono (Alm.), Kasino (Alm.), dan Indro, tidak dapat dilakukan tanpa seizin Lembaga Warkop DKI,” ujar Satrio.
“Hal ini juga merupakan wujud tanggung jawab profesional dan penghargaan Lembaga Warkop DKI atas perjanjian eksklusif yang saat ini berlaku antara Lembaga Warkop DKI dan PT Falcon,” tambahnya.
Satrio tak menampik hal ini dilakukan untuk menjaga perjanjian eksklusif dengan pihak Falcon Pictures. Dia juga mengingatkan bahwa Hak Intelektual Lembaga Warkop DKI telah terdaftar.
Sehingga, akan ada potensi pelanggaran merek. Oleh karena itu, Lembaga Warkop DKI meminta Warkopi untuk mengganti nama dalam kurun waktu maksimal 7 hari terhitung hari ini.
ADVERTISEMENT
“Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama ‘Warung Kopi Dono Kasino Indro’ atau biasa dikenal masyarakat dengan nama ‘Warkop DKI’ yang telah dilindungi oleh hukum,” ujar Satrio.
Terlebih nama tersebut juga digunakan untuk kepentingan komersil, di mana seharusnya pihak Warkopi dan Patria TV bisa mengurus izin melalui prosedur hukum yang berlaku. Dia berharap pihak Warkopi dan Patria TV juga bisa memenuhi permintaan Lembaga Warkop DKI sebelumnya.
“Pada akhirnya, Lembaga Warkop DKI berharap agar pihak Warkopi dan Manajemen dapat memahami dan menghormati sikap Lembaga Warkop DKI,” pungkasnya.