Tak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari, Razman Nasution: Saya Kooperatif

4 November 2024 18:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razman Arif Nasution jalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/11/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Razman Arif Nasution jalani pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/11/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelimpahan tahap dua kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea telah selesai digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Razman Arif Nasution sebagai tersangka menjalani proses pelimpahan selama 4 jam. Selesai menjalani agenda tersebut, Razman tampak keluar bersama tim kuasa hukumnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku tak diarahkan untuk menjalani penahanan.
"Memang masalah ditahan, tidak ditahan, itu subjektivitas penyidik, subjektivitas jaksa," kata Razman di Kejari Jakarta Utara, Senin (4/11).
Hotman Paris di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Razman mengatakan sikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut menjadi salah satu alasan ia tak ditahan. Selain itu, ancaman hukuman yang menjeratnya juga di bawah 5 tahun penjara.
Razman juga tak dikenakan sebagai tahanan kota jelang berlangsungnya persidangan atas perkara tersebut.
"Di samping pasalnya di bawah lima tahun juga, saya orangnya kooperatif. Saya datang duluan di Bareskrim, terus datang duluan ke sini," ungkap Razman.
ADVERTISEMENT
"Enggak ada yang ditahan dan saya enggak jadi tahanan apa-apa," tambahnya.
Razman Arief Nasution dan Iqlima Kim, kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Jumat (29/4) Foto: Giovanni/kumparan
Dalam kesempatan itu, Razman mengaku sempat melihat sosok tersangka lain, Iqlima Kim, dalam proses pelimpahan tersebut. Namun ia tak mau banyak mengomentari soal Iqlima.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari Hotman Paris yang melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, dan pengacaranya Razman Arif Nasution. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Pelaporan ini buntut perseteruan yang terjadi antara mereka lantaran Hotman dinilai telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Iqlima.
ADVERTISEMENT