Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Prostitusi, Cassandra Angelie Wajib Lapor

3 Januari 2022 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus prostitusi online artis Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (31/12). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus prostitusi online artis Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (31/12). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Cassandra Angelie terjerat kasus dugaan prostitusi. Pesinetron berusia 23 tahun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Meski berstatus tersangka, Cassandra Angelie tak ditahan. Ia hanya diminta untuk melakukan wajib lapor.
"Terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor, artinya tidak dilakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (3/1).
Cassandra Angelie. Foto: @cassangeliee
Ada beberapa alasan yang membuat Cassandra Angelie tak ditahan. Mengenai itu dibeberkan oleh Kombes Pol Endra Zulpan.
"Karena terkait artis CA ini baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun, sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," tuturnya.
Ya, Cassandra Angelie terancam hukuman satu tahun penjara lantaran ia disangkakan Pasal 506 KUHP. Itu menjadi salah satu alasan mengapa dirinya tak ditahan.
ADVERTISEMENT
"Dengan ancaman hukuman tersebut, bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik, di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan.
Rilis kasus prostitusi online artis Cassandra Angelie di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, (31/12). Foto: Agus Apriyanto
Seperti telah diberitakan, Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, pada 29 Desember 2021 malam. Saat itu, ia tengah dalam kondisi tak berbusana bersama pria hidung belang.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pada saat menangkap Cassandra Angelie. Pakaian dalam, salah satunya.
Kepada pihak kepolisian, Cassandra Angelie mengaku baru lima kali melakukan praktik prostitusi. Ia memasang tarif Rp 30 juta.
Dalam kasus ini, tak cuma Cassandra Angelie yang diamankan. Polisi juga menangkap tiga pria, yakni KK, R, dan UA, yang bertindak sebagai muncikari. Kini, mereka berempat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT