Tak Komunikasi dengan Laura Meizani, Nikita Mirzani: Mending Ngobrol Sama Tuhan

14 September 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
zoom-in-whitePerbesar
Nikita Mirzani. Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan anak pertamanya, Laura Meizani, masih terus bergulir. Bahkan sampai saat ini, Nikita tak berniat untuk kembali menjalin komunikasi dengan putrinya tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengenai ini ia sampaikan saat menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan seseorang berinisial VA. Nikita tampak santai saat disinggung apakah ia sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan Laura.
"Gue mending komunikasi sama Tuhan," kata Nikita sambil tersenyum.
Nikita juga ogah untuk menanggapi soal isu kehamilan Laura. Padahal sebelumnya dalam live IG, Nikita sempat berujar bahwa ia mengetahui di mana tempat Laura cek kandungan hingga dugaan soal aborsi.
Nikita Mirzani buat laporan kepolisian di Polres Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Bintang film Jakarta Undercover ini malah menegaskan untuk tidak mengaitkan pemberitaan soal Vadel Badjideh dan Laura Meizani dengan dirinya.
"Pokoknya, ya, gue kesal muka gue disanding-sandingkan sama muka binatan. Kalau mau naikin dia (Vadel) aja, jangan sandingkan sama gue," pungkasnya.
Anak Sulung Nikita Mirzani, Laura Meizani. Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Sebelumnya, Humas Polres Jakarta Selatan membenarkan soal laporan Nikita terhadap seseorang berinisial VA. Laporan ini dibuat terkait kasus keluarga.
ADVERTISEMENT
"Betul, saudara NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapor inisial VA, kemudian yang menjadi korban LM (17)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Polres Jaksel, Kamis (12/9).
Nurma mengatakan, Nikita Mirzani melaporkan VA terkait pasal dalam Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP. "Pasalnya itu 76D jo 45," ucapnya.