Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tak Mau Mediasi, Umi Pipik Berharap Oklin Fia Ditetapkan sebagai Tersangka
24 Oktober 2023 17:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah. Kata Raudhah, Umi Pipik bahkan enggan menempuh upaya restorative justice (RJ) atas perkara itu.
"Kalau RJ kemungkinan sampai hari ini tidak ada, kita ikutin prosesnya hukum yang sedang berjalan aja," kata Raudhah di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/10).
Umi Pipik meminta agar pihak berwenang memberikan efek jera kepada Oklin. Misalnya, dengan hukuman penjara yang sesuai dengan perkara tersebut.
"Iya, tentunya ada efek jera, ya, di mana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim, ya," tutur Raudhah.
"Khususnya Umi Pipik selaku kuasa dari jemaahnya dan beberapa umat muslim berharap kasus ini cepat selesai," tambahnya.
Lebih lanjut, Raudah mengatakan bahwa Umi Pipik juga sudah dimintai keterangan atas laporannya. Dua saksi pelapor dan empat saksi ahli juga sudah diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Pada tanggal 18 September 2023 kemarin, Umi Pipik sudah memberikan keterangannya kepada penyidik, dilanjutkan dua orang saksi pelapor," tuturnya.
Selain itu, polisi juga sudah memeriksa Oklin dan pemeran pria dalam video itu. Umi Pipik berharap agar polisi segera menaikkan status Oklin sebagai tersangka.
"Harapannya setelah proses pemeriksaan ini rampung, cepat digelar perkara, terus naik sidik dan ditetapkan tersangka, penetapan tersangka, sehingga jelas status hukumnya dari terlapor saudari OF ini," tandasnya.