Tak Puas Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Mengamuk

28 Maret 2022 20:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lanjutan Sidang Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
 Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lanjutan Sidang Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty, dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penipuan penerimaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Perempuan yang akrab disapa Oi tersebut dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum). Sebelumnya, Olivia Nathania dituntut tiga setengah tahun penjara.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
Usai mendengar hakim membacakan vonis, salah satu korban Olivia Nathania, yakni Agustin, menangis kencang-kencang. Ia lalu pingsan.
Korban lain juga menghardik kuasa hukum Olivia Nathania setelah sidang berakhir. Sementara itu, usai siuman dari pingsan, Agustin berteriak-teriak.
Agustin menjerit-jerit, mengamuk, menantang kuasa hukum Olivia Nathania untuk berhadapan langsung dengannya. Ia tak puas dengan vonis yang dijatuhkan terhadap anak Nia Daniaty tersebut dan tak terima kala pihak Olivia mengeklaim sudah mengembalikan sebagian uang korban.
"Mana kuasa hukumnya? Sini berhadapan dengan saya! Siapa yang sudah menerima uang? Tidak ada! Saya sudah sampaikan! Uang yang sudah dibayar itu orangnya tidak termasuk dalam 225 orang ini! Allahu Akbar! Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah berlaku!" jerit Agustin yang kemudian kembali pingsan.
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9). Olivia diperiksa terkait kasus dugaan CPNS fiktif. Foto: Agus Apriyanto
Odie Hudiyanto, kuasa hukum yang mewakili para korban, kemudian bicara. Pihaknya mengaku tak puas dengan vonis untuk Olivia Nathania.
ADVERTISEMENT
"Sangat tidak puas, ya, sangat tidak puas. Pertama, tadi hakim sebutin bahwa hal yang meringankan Oi adalah dia jujur di persidangan. Apa yang jujur? Dia berbelit-belit, enggak ngaku! Setelah hakim menanyakan lebih dalam, baru dia ngaku, kan, bahwa, 'Saya melakukan.' Jadi, sebenarnya, enggak ada hal yang meringankan buat Oi," tutur Odie Hudiyanto.
"Kedua, kami sesalkan bahwa sampai tadi setelah persidangan, kuasa hukumnya Oi masih aja bilang sudah ada pengembalian. Masya Allah, gitu, ada advokat yang enggak jujur. Boleh bela klien, tapi nurani dipakai, dong. Dari 275 orang, belum ada satu pun yang dibayar atau dikembalikan uangnya sama Oi," lanjutnya.
Di samping itu, Odie Hudiyanto juga menyinggung soal pasal yang menurutnya luput dituntut oleh JPU, yakni mengenai pemalsuan surat dan penggelapan yang dilakukan Olivia Nathania, anak Nia Daniaty.
ADVERTISEMENT