Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tak Terima Didakwa Lakukan Penipuan, Christopher Stefanus Akan Ajukan Eksepsi
22 Februari 2024 9:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Terdakwa kasus penipuan terhadap aktris Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budiarto (CSB) menyatakan tak terima dengan isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Ia sebelumnya didakwa pasal penipuan dan atau penggelapan aset dengan modus sewa mobil.
ADVERTISEMENT
Usai jalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pria yang akrab disapa Stefan itu menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Sudah ada eksepsi yang akan disampaikan nanti," ujar Stefan kepada wartawan usai jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menambahkan pernyataan Stefan, kuasa hukumnya, Darius Situmorang, mengatakan bahwa ada sejumlah poin keberatan yang nantinya akan mereka ajukan dalam eksepsi yang akan dibacakan pada Senin, 26 Februari mendatang.
Poin pertama yang digaris bawahi Darius berkenaan dengan perjanjian sewa mobil dengan Jessica Iskandar atau Jedar. Dalam perjanjian itu, Darius menyebut Jedar setuju untuk menyerahkan mobil miliknya kepada Stefan untuk dibawa ke Bali.
"Terkait penyerahan mobil itu yang klien kami sudah menyampaikan terlebih dahulu kepada si Jessica Iskandar untuk mobil yang dia memang akan dibawa ke Bali," ucap Darius.
"Nah ini yang kami pertanyakan, apakah penyerahan itu memang diperbolehkan. Kan gitu. Nggak mungkin dia bawa ke sana ke Bali namun kok tiba-tiba bisa ada di sana," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Darius meyakini ada perjanjian atau izin yang telah diberikan Jedar saat itu. Sehingga, kliennya berani membawa aset mobil milik Jedar tersebut.
"Kan pasti ada perjanjian yang ada di sana. Kan pasti ada perjanjian yang memang sudah disampaikan dan ada persetujuan. Ini nanti kami masukan ke eksepsi kami nanti," ungkap Darius.
Tak hanya soal perjanjian, Darius juga mempertanyakan perihal isi dari dua dakwaan JPU, yaitu penipuan dan penggelapan.
Darius menduga JPU tidak yakin dengan pasal yang mereka dakwakan kepada kliennya. Terlebih, sejak awal adanya laporan polisi hingga berkas dinyatakan P21 atau lengkap, Stefan hanya disangkakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Nah ini makanya kita merasa kok pilihannya begini. Kalau memang dia merasanya satu pasal ya satu pasal aja. Jangan ditambah atau. Nih berarti pasal ini dia masih meragukan. Mau dimasukin yang mana ini pasalnya. Yang 372 atau 378? Nah ini yang kita coba tanyakan," kata Darius.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan yang sebenernya dari laporan-laporan polisi perkembangan polisi dan segala-galanya, sampai penetapan tersangka, sampai klien kami sudah ditetapkan P21 dan dikirim ke kejaksaan itu hanya pasal 372. Nggak ada pasal yang lain. Nah ini kenapa ada pasal yang lain?" pungkasnya.
Untuk agenda berikutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa dan kuasa hukum pada Senin (26/2) mendatang.
Akibat perbuatannya itu, Christopher Stefanus Budianto didakwa melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam perkara ini, Christopher Stefanus Budianto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Jessica Iskandar pun telah melaporkan Christopher ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atas 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan uang sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 452 juta.
ADVERTISEMENT
Laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan aset berupa mobil itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sempat buron dan tak diketahui keberadaannya, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Christopher. Ia diamankan saat tengah berada di Thailand.
Usai ditangkap Christopher pun langsung dipulangkan ke Indonesia pada November 2023 lalu untuk kemudian diproses secara hukum.
Live Update