Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tak Terima Disebut Orang Ketiga, Alia Karenina Polisikan Jenny Rachman
3 Juli 2023 22:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Perselisihan Jenny Rachman dan suaminya, Suprajarto , masih terus bergulir. Keduanya kini malah saling membuat laporan polisi. Jenny melaporkan sang suami atas dugaan pemalsuan dokumen, sementaran Suprajarto melaporkan Jenny atas dugaan pencurian dalam rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Laporan Jenny yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan ini diduga karena ada dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Suprajarto. Jenny menyebut bahwa suaminya sudah berselingkuh selama dua tahun terakhir ini dengan sosok perempuan bernama Alia Karenina.
"Untuk nyebut namanya saja saya jijik, Alia Karenina. Dulu dia karyawati suami saya," ungkap Jenny dalam sebuah wawancara di Polda Metro Jaya, belum lama ini.
"Yang jelas suami saya sejak kenal pelakor itu, tidak mau kembali ke rumah. Entah kena kekuatan apa, tapi tujuan pelakor apa lagi kalau bukan harta. Setahu saya dia punya anak satu, dan punya suami (orang) India. Kok tiba-tiba malah ganggu rumah tangga saya," lanjutnya.
Tak Terima Disebut Orang Ketiga, Alia Karenina Polisikan Jenny Rachman
Menanggapi tudingan sebagai pelakor, Alia Karenina, melalui kuasa hukumnya, Eka Prasetya, langsung melaporkan Jenny ke Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Pihak Alia meminta Jenny membuktikkan ucapannya yang menyebut Alia sebagai selingkuhan.
"Hukum di Indonesia menjunjung azas praduga tak bersalah. Jadi, buktikan dulu, pantas enggak itu diumumkan," ungkap Pras.
Pras menyebut bahwa tudingan Jenny terhadap Alia membuat nama kliennya itu tercemar. Apalagi Jenny secara terang-terangan menyebut Alia sebagai pelakor.
"Bahkan sudah mengumbar foto-foto yang secara kesusilaan. Itu enggak etis karena tanpa konfirmasi lebih dulu," tukasnya.
Atas perbuatan itu, Jenny dilaporkan dengan Pasal 310 Dan Atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Juncto 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Jenny juga diduga melakukan perusakan ke rumah Alia Karenina, wanita yang dituding sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Jenny Rachman dan Suprajarto.
ADVERTISEMENT
Alia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan itu kini berjalan di polsek Pondok Aren dan Jenny telah ditetapkan sebagai tersangka.