Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Tak Tinggal di Indonesia, Suami Aura Kasih Akan Dipanggil Lewat Media Massa
18 Desember 2020 12:07 WIB
ADVERTISEMENT
Aktris sekaligus penyanyi Aura Kasih akhirnya mantap untuk berpisah dengan suaminya, Eryck Amaral. Ia sudah memasukkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (17/12) lalu, dengan nomor perkara 4322/Pdt.G/2020/PA.JS.
ADVERTISEMENT
Namun, proses perceraian Aura Kasih dan Eryck tampaknya tak akan mudah. Sebab, lelaki yang berprofesi sebagai model itu tak tinggal di Indonesia, dan tidak pula diketahui alamat lengkapnya.
Oleh karena itu, pihak pengadilan akan berusaha memanggil Eryck untuk menjalani proses perceraian, melalui media massa.
"Karena perkara ini tergugatnya dalam kondisi gaib berdasarkan hukum, pemanggilan dilakukan melalui media massa atau menempel di papan pengumuman Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan kantor Wali Kota," ujar Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, saat ditemui di kantornya, Jumat (18/12).
Prosesnya pun butuh waktu yang cukup lama. Pihak pengadilan memberikan waktu selama empat bulan agar Eryck bisa memenuhi panggilan tersebut.
"Untuk penyelesaian perkara gaib ini paling tidak selama empat bulan. Kita tunggu empat bulan ke depan untuk sidang perdananya karena harus dipanggil melalui media massa. Dalam hal ini, media massa yang digunakan adalah RRI setempat," jelas Taslimah.
Lantas, apa yang akan terjadi apabila Eryck Amaral tak juga memenuhi panggilan sidang selama kurun waktu empat bulan tersebut?
ADVERTISEMENT
"Kalau panggilan sudah dilaksanakan, nanti agenda berikutnya akan diperiksa gugatannya, didamaikan dulu pihak penggugat supaya bersabar menunggu tergugat. Siapa tahu dalam empat bulan itu tergugat kembali lagi, kan kita enggak tahu, jangan memprediksi bahwa bener-bener dia dalam kondisi gaib," jawabnya.