Talak Cerai Dikabulkan, Abdee 'Slank' Akan Beri Rp 120 Juta ke Anita

Permohonan talak cerai yang diajukan gitaris Slank, Abdee Negara atau Abdee 'Slank' terhadap istrinya Anita Desy Farida, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Putusan dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar tertutup pada Senin (13/8).
Meski permohonan talak cerai telah dikabulkan majelis hakim, namun Abdee dan Anita belum resmi bercerai. Sebab, pria berusia 50 tahun itu harus terlebih dahulu membacakan ikrar talak.
Dalam permohonan talak cerai, Abdee 'Slank' memang tidak mempersoalkan mengenai masalah gono-gini. Akan tetapi, ia tetap memiliki kewajiban untuk menafkahi Anita dan buah hatinya.
Kendati demikian, belum diketahui besaran nafkah yang akan diberikan Abdee untuk anak dan istrinya setiap bulannya. “Itu tidak tertulis, tapi akan disampaikan sendiri oleh Abdee. Yang jelas amar putusannya hanya mengabulkan permohonan cerai talak,” kata kuasa hukum Taufik Mahmud usai persidangan.
Meski begitu, Taufik menyatakan Abdee telah menyiapkan uang sebesar Rp 120 juta yang akan diberikan ke Anita. “Untuk masa idah Rp 30 juta dan Rp 90 juta nanti akan disampaikan waktu pembacaan ikrar talak,” ucapnya.

Terkait persoalan anak dan aset, Taufik menyatakan hal itu diserahkan kepada Abdee dan Anita untuk mengaturnya. “Hak atas rumah dan yang menjadi aset lain, mereka akan mengatur sendiri,” ujarnya.
Mengenai pembacaan ikrar taklak, Taufik mengaku masih menunggu jadwal dari PA Jakarta Selatan. Tapi, menurut dia, ikrar talak biasanya dibacakan paling cepat satu bulan setelah adanya putusan.

Anita tak terima dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan talak cerai Abdee 'Slank'. Ia berencana untuk melakukan banding.
Taufik tidak menyoalkan jika Anita mengajukan banding terkait putusan majelis hakim. Sebab, ia mengatakan, setiap orang memang berhak untuk mengajukannya.
“Semua orang memang punya hak untuk itu,” kata Taufik.
