Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tamara Tyasmara Akui Lega Yudha Arfandi Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
6 November 2024 10:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mantan istri Angger Dimas ini mengaku selama menjalani persidangan ia masih merasa "abu-abu" dengan motif Yudha Arfandi yang tega membunuh Dante.
Namun, setelah hakim menyatakan bahwa Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana, perasaannya pun menjadi campur aduk.
"Iya, lega. Ya, ada leganya, kesalnya, campur aduk semuanya. Jelas sangat jelas, karena dari kemaren kan belum begitu jelas, tapi pas tadi 'deg' kayak (lega)," ungkap Tamara Tyasmara usai sidang vonis Yudha Arfandi.
"Aku bersyukur selalu dikelilingi orang-orang baik, keluarga dan lainnya. Aku juga sangat apresiasi kepolisian yang menangani kasus ini juga JPU dan Majelis Hakim," lanjutnya.
Terkait vonis 20 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap Yudha Arfandi, Tamara mengaku keluarga akan berdiskusi untuk langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT
Tamara mengatakan bahwa ia dan keluarga akan terus memperjuangkan keadilan untuk Dante meskipun hukuman seberat apa pun terhadap Yudha tak bisa mengembalikan Dante.
"Pokoknya kita akan bekerja keras untuk dapatkan keadilan. Karena mereka (Yudha dan keluarga) enggak akan pernah merasakan jadi aku. Buktinya 20 tahun saja mereka banding. Pokoknya minta doa untuk keadilan Dante," pungkasnya.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Yudha. JPU menuntut Yudha dengan hukuman mati.
Majelis hakim menyatakan Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama primer.
Hakim menilai perbuatan Yudha terkait dugaan pembunuhan terhadap Dante telah terbukti. Oleh karena itu, Yudha harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan saat menjatuhkan vonis terhadap Yudha.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan Yudha menimbulkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara ibu dari anak korban Raden Andante," kata Hakim.