Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.82.0
Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Mati dalam Kasus Kematian Dante
23 Juli 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Tamara Tyasmara berharap Yudha Arfandi, mantan kekasihnya yang merupakan terdakwa dalam perkara kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante , dihukum mati.
ADVERTISEMENT
"Seberat-beratnyalah pokoknya, hukuman mati. Pokoknya berharap dia (Yudha) dihukum seberat-beratnya," kata Tamara Tyasmara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi dari pihak Yudha. Karena itu, sidang kematian Dante dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Tamara sangat bersyukur karena majelis hakim menolak eksepsi, sehingga sidang bisa terus berlanjut. "Alhamdulillah, ini doa kami selama ini," tuturnya.
Tamara mengatakan sidang perkara kematian Dante akan digelar dua kali dalam satu minggu, yakni pada Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB, sehingga proses persidangan bisa cepat selesai. Mantan istri Angger Dimas ini berusaha untuk terus mengikuti jalannya persidangan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"InsyaAllah, kalau enggak ada halangan pasti hadir terus," ucap Tamara.
Tamara Tyasmara Luapkan Kekesalannya Terhadap Yudha Arfandi
Tamara sempat meluapkan kekesalannya terhadap Yudha saat mengikuti persidangan di pengadilan. Usai majelis hakim menutup sidang, Tamara berdiri dan menatap tajam ke arah Yudha.
Perempuan 29 tahun itu kemudian menyebut Yudha sebagai pembunuh. "Pembunuh. Heh, pembunuh!" kata Tamara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Yudha didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, Yudha didakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT
Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.