Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Mati dalam Kasus Kematian Dante

23 Juli 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamara Tyasmara hadir dalam lanjutan sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara hadir dalam lanjutan sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Artis Tamara Tyasmara berharap Yudha Arfandi, mantan kekasihnya yang merupakan terdakwa dalam perkara kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, dihukum mati.
ADVERTISEMENT
Tamara Tyasmara menyampaikan hal itu usai mengikuti persidangan perkara kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7).
"Seberat-beratnyalah pokoknya, hukuman mati. Pokoknya berharap dia (Yudha) dihukum seberat-beratnya," kata Tamara Tyasmara.
Tamara Tyasmara hadir dalam lanjutan sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi dari pihak Yudha. Karena itu, sidang kematian Dante dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Tamara sangat bersyukur karena majelis hakim menolak eksepsi, sehingga sidang bisa terus berlanjut. "Alhamdulillah, ini doa kami selama ini," tuturnya.
Tamara mengatakan sidang perkara kematian Dante akan digelar dua kali dalam satu minggu, yakni pada Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB, sehingga proses persidangan bisa cepat selesai. Mantan istri Angger Dimas ini berusaha untuk terus mengikuti jalannya persidangan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
"InsyaAllah, kalau enggak ada halangan pasti hadir terus," ucap Tamara.
Terdakwa Yudha Arfandi hadiri sidang kasus pembunuhan Dante di PN Jakarta Timur, Kamis (11/7). Foto: Giovanni/kumparan

Tamara Tyasmara Luapkan Kekesalannya Terhadap Yudha Arfandi

Tamara sempat meluapkan kekesalannya terhadap Yudha saat mengikuti persidangan di pengadilan. Usai majelis hakim menutup sidang, Tamara berdiri dan menatap tajam ke arah Yudha.
Perempuan 29 tahun itu kemudian menyebut Yudha sebagai pembunuh. "Pembunuh. Heh, pembunuh!" kata Tamara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Yudha didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, Yudha didakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
ADVERTISEMENT
Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.