Tamara Tyasmara Berharap Yudha Arfandi Dihukum Seberat-beratnya

15 April 2024 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamara Tyasmara jalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara jalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berkas perkara kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante sudah dinyatakan lengkap. Saat ini perkara yang menyeret mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi itu, tinggal menunggu jadwal sidang.
ADVERTISEMENT
Tamara menyambut baik perkembangan kasus kematian buah hatinya dengan Angger Dimas itu. Dia berharap agar persidangan segera digelar dalam waktu dekat.
"Bersyukur banget sih semoga cepat aja, naik lagi statusnya biar cepet sidang," tutur Tamara di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Tamara juga berharap agar Yudha yang merupakan tersangka pembunuhan Dante bisa dihukum seberat-beratnya. Apalagi Tamara benar-benar masih merasa kehilangan.
"Berharap banget lah, apa lagi kerasa gimana ya lagi Lebaran kangen Dante banget, enggak bisa ngapa-ngapain, cuma bisa doa," ungkapnya.
Kata Tamara, Yudha sudah selayaknya mendapat hukuman yang berat. Hukuman tersebut, lanjut Tamara, harus setimpal dengan apa yang dilakukannya.
"Pihak sana, masih bisa ketemu (anaknya) kayak aku mau dihukum seberatnya seadil-adilnya," ungkap Tamara.
ADVERTISEMENT
"Dari kemarin kayak ya Allah, apa nyawa dibayar nyawa, apa gimana," tambahnya.
Lebih lanjut, Tamara mengatakan bahwa hingga saat ini tak ada itikad baik dari pihak Yudha untuk sekadar meminta maaf atas perbuatan tersebut.
"Gak ada satu pun (yang minta maaf). Tidak ada itikad baik, sampai sekarang," ujar Tamara.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dante. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman dalam pasal itu ialah pidana mati atau penjara seumur hidup atau dua puluh tahun penjara.
Selain Pasal 340 KUHP, Yudha disangkakan melanggar Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP.
ADVERTISEMENT
Yudha membenamkan kepala Dante di kolam renang sebanyak 12 kali. Yudha membenamkan kepala Dante paling cepat dalam waktu 2 detik. Sementara, yang terlama adalah 54 detik.
Aksinya terekam dalam CCTV kolam renang. Motif yang diakui Yudha kepada pihak penyidik adalah untuk melatih pernapasan Dante saat berenang.