Tamara Tyasmara Harap Yudha Arfandi Dituntut Seberat-beratnya

23 September 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, Yudha Arfandi, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9). Dante merupakan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Usai bercerai dari Angger, Tamara sempat menjalin hubungan asmara dengan Yudha.
ADVERTISEMENT
Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante ke dalam air di kolam renang sedalam 1,5 meter sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Dante tidak bisa diselamatkan. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Sidang tuntutan terhadap Yudha Arfandi rencananya digelar pukul 09.30 WIB. Tamara Tyasmara berencana menghadiri sidang itu. "InsyaAllah hadir," kata Tamara kepada kumparan, Minggu (22/9).
Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Harapan Tamara Tyasmara soal Yudha Arfandi yang Akan Jalani Sidang Tuntutan

Tamara menyampaikan harapannya terkait sidang tuntutan yang akan dijalani oleh Yudha. Tamara berharap jaksa penuntut umum (JPU) bakal memberikan tuntutan seberat-beratnya pada Yudha. "Semoga terdakwa dituntut seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan," tuturnya.
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yudha mengakui kesalahannya karena telah menenggelamkan Dante di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha menyampaikan hal itu dalam sidang pada 29 Agustus lalu dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Adapun tujuan Yudha menenggelamkan Dante ialah untuk melatih napas dan membuatnya tidak panik saat berenang. Sebab, Yudha tahu Dante takut air. "Saya hanya mau dia tidak panik saja," ucap Yudha.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Yudha apakah ia tidak menyadari tindakannya bisa membahayakan Dante. Yudha hanya terdiam dan menunduk. Kemudian ia mengakui kesalahannya. "Ya, saya salah Yang Mulia, saya terlalu berlebihan," ujar Yudha.