Tamara Tyasmara Masih Berharap Yudha Arfandi Dijatuhi Hukuman Mati

29 Januari 2025 14:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Artis Tamara Tyasmara masih mengharapkan adanya keadilan bagi mendiang putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante. Hal itu diungkap Tamara usai menggelar pengajian setahun kepergian Dante di kediamannya, Senin (27/1) malam.
ADVERTISEMENT
Tamara hanya ingin Majelis Hakim memberi hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman mati.
"Pengin hukumannya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Kan JPU nuntutnya hukuman mati, ya, kita penginnya itu yang seberat-beratnya," ujar Tamara Tyasmara kepada wartawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan belum lama ini
"Makanya itu mereka (JPU) kan juga mengajukan kasasi. Karena putusannya 20 tahun, sangat jauh dengan tuntutan hukuman mati," sambungnya.
Tamara Tyasmara menghadiri sidang tuntutan terkait kematian anaknya Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Kendati kecewa, Tamara tetap berterima kasih kepada pihak terkait yang memberikan atensi khusus dalam kasus kematian Dante. Hanya saja kalau masih bisa berharap, Tamara ingin Yudha dihukum seberat-beratnya
"Kecewa juga enggak, karena aku merasa semuanya sudah bekerja keras. Jadi sekarang tim JPU, kan mau nuntut yang seberat-beratnya, jadi aku berharap (hukumannya) lebih berat dari 20 tahun," ucap Tamara.
ADVERTISEMENT

Tamara Tyasmara Berharap MA Tolak Banding Pihak Yudha Arfandi

Selain berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya, Tamara juga berharap Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menolak banding yang diajukan oleh pihak Yudha selaku terdakwa.
"Karena nyawa itu benar-benar enggak ada gantinya, mau hukuman apa pun. Mau hukuman mati sekalipun, nyawa Dante enggak bisa kebayar sih," kata Tamara.
Terkait perkara pembunuhan Dante, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Yudha Arfandi telah memenuhi semua unsur dalam dakwaan primer.
Yudha Arfandi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hanya saja, hakim ketua dalam putusannya justru menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 20 tahun penjara. Vonis itu bahkan jauh lebih ringan dari tuntutan pidana mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT