Tamara Tyasmara Menangis Saat Hadiri Sidang Vonis Kematian Dante

4 November 2024 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Artis Tamara Tyasmara menghadiri sidang vonis perkara kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, dengan terdakwa Yudha Arfandi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Tamara Tyasmara hadir dengan didampingi oleh ibunya, Ristya Aryuni, dan teman-temannya. Saat tiba di ruang sidang, Tamara dan ibunya langsung berinisiatif duduk di baris terdepan.
Tamara terus memegang figura berisikan foto mendiang Dante. Ia menangis, begitu juga dengan ibunya.
Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Cornelia Agatha Kuatkan Tamara Tyasmara yang Menangis di Sidang Perkara Kematian Dante

Cornelia Agatha yang kini aktif di Komisi Nasional Perlindungan Anak DKI Jakarta menghadiri persidangan perkara kematian Dante. Cornelia hadir saat majelis hakim sedang membawakan berkas vonis setebal 67 halaman.
Cornelia sesekali menguatkan Tamara yang tidak henti menangis saat sidang berlangsung. "Kamu yang tenang, ya," kata dia sembari memeluk Tamara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati dalam perkara kematian Dante. JPU menilai Yudha melanggar Pasal 340 KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
Sidang kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan disebut, Yudha telah membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal ini mengakibatkan Dante meninggal dunia.