Tamara Tyasmara Ngaku Tak Siap Lihat CCTV yang Memperlihatkan Kematian Dante

19 Agustus 2024 14:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamara Tyasmara dalam sidang kasus kematian putranya Raden Andante Khalif Pramudityo, PN Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara dalam sidang kasus kematian putranya Raden Andante Khalif Pramudityo, PN Jakarta Timur, Senin (19/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Aktris Tamara Tyasmara kembali menghadiri sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, yang digelar di Pengadilam Negeri Jakarta Timur, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
Tamara Tyasmara mengatakan sidang atas terdakwa Yudha Arfandi itu juga akan kembali menayangkan rekaman CCTV detik-detik kematian buah hatinya.
"Iya, enggak tahu boleh apa enggak (lihat lagi)," kata Tamara Tyasmara jelang persidangan.
Tamara Tyasmara menghadiri sidang kasus kematian Dante yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Tamara Tyasmara Ungkap Tidak Bisa Kembali Melihat Tayangan Rekaman CCTV Kematian Anak

Kendati demikian, Tamara mengaku tak bisa kembali melihat tayangan rekaman CCTV tersebut. "Kayaknya aku keluar deh, enggak bisa lihat," tuturnya.
Lebih lanjut, Tamara mengaku psikisnya tidak kuat jika harus melihat kembali tayangan tersebut. Pada saat pertama melihat rekaman itu, Tamara mengaku tak kuasa melihat kondisi buah hatinya dalam rekaman itu.
"Yang pertama aja enggak kuat apalagi ini, cukup sekali," ucap Tamara.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli diantaranya dokter spesialis forensik hingga ahli digital forensik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, rekaman CCTV tersebut juga akan diputar. Namun proses penayangan CCTV itu akan digelar secara tertutup.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Yudha Arfandi didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo.
Dakwaan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Atas perbuatannya itu, terhadap terdakwa dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Kendati demikian, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.
ADVERTISEMENT