news-card-video
30 Ramadhan 1446 HMinggu, 30 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Tamara Tyasmara Polisikan Angger Dimas soal Dugaan KDRT yang Terjadi Tahun 2021

21 Februari 2024 14:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Tamara Tyasmara pernah melaporkan Angger Dimas terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Laporan itu masih berproses di Polsek Menteng.
ADVERTISEMENT
"Betul pada tanggal 23 November 2023, pelapor datang ke polsek Menteng untuk membuat laporan terlait KDRT yang menimpanya," kata Kapolsek Menteng AKBP Bayu Marfianto di kantornya, belum lama ini.
Bayu mengatakan bahwa kejadian KDRT tersebut terjadi pada tahun 2021. Kejadian dugaan tindak KDRT itu terjadi di salah satu kamar hotel.
"Untuk kejadiannya sendiri terjadi dua tahun yang lalu, di tahun 2021 untuk lokasi kejadian di Kempinski Hotel," ujar Bayu.
Mantan suami Tamara Tyasmara, Angger Dimas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Tepatnya ada di dalam kamar, pada saat kejadian hanya ada pelapor, terlapor, dan almarhum anak beliau," tambahnya.
Polisi sudah meminta keterangan Tamara sebagai pelapor. Dua orang saksi dari Tamara juga sudah dimintai keterangan. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sudah mengantongi hasil visum dari Tamara.
ADVERTISEMENT
"Dari rumah sakit visum yang bersangkutan masih bisa melakukan pekerjaan, namun tetap akan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum," katanya.
Tamara Tyasmara usai jalani pemeriksaan psikologi forensik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum memanggil terlapor. Namun Bayu menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.
"Selanjutnya kita akan memanggil pelapor nanti akan ditentukan digelar besok apakah perkara ini akan berlanjut diusut pidana atau memang nanti ada jalur lain, restorative justice," tandasnya.