Tamara Tyasmara Sebut Sahabatnya Jadi Saksi di Sidang Kematian Dante

1 Agustus 2024 9:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamara Tyasmara hadir dalam lanjutan sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara hadir dalam lanjutan sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perkara kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
Artis Tamara Tyasmara, yang merupakan ibunda mendiang Dante, mengatakan, para sahabatnya akan menjadi saksi dalam persidangan.
"Persidangan hari ini dari pernyataan saksi sahabat-sahabat saya," kata Tamara Tyasmara kepada kumparan, Kamis (1/8).
Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Tamara Tyasmara Berencana Menghadiri Sidang Perkara Kematian Dante

Tamara Tyasmara berencana untuk menghadiri sidang perkara kematian Dante. Selain dirinya, kata Tamara, ibundanya juga akan datang.
"InsyaAllah saya dan mama hadir untuk support teman-teman yang sidang. Mama duluan, saya nyusul dari lokasi," tuturnya.
Tamara meminta dukungan terkait persidangan Dante yang kembali digelar pada hari ini. "Mohon doanya," ucapnya.
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mantan kekasih Tamara, Yudha Arfandi, menjadi terdakwa dalam perkara kematian Dante. Yudha membenamkan kepala Dante sebanyak 12 kali ke dalam air di kolam renang dengan jangka waktu bervariasi.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Yudha tersebut berujung pada kematian Dante. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Yudha melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair. Dalam dakwaan subsidair, JPU menyebut Yudha telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Atau kedua, Yudha telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.