Tamara Tyasmara Ungkap Alasan Emosi kepada Yudha Arfandi dan Keluarga di Sidang

22 Juli 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Yudha Arfandi jalani rekonstruksi kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante anak dari Tamara Tyasmara di Kolam Renang Tirtamas, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tamara Tyasmara meluapkan emosinya dalam persidangan kasus kematian Dante yang kembali digelar di PN Jakarta Timur, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
Tamara pun tampak tak bisa menahan emosi saat melihat Yudha di kursi pesakitan. Ibu satu anak itu bahkan meneriaki Yudha dengan sebutan pembunuh.
"Pasti emosilah, enggak mungkin enggak emosi, enggak mungkin," kata Tamara Tyasmara usai sidang kasus kematian Dante.
Tak hanya kepada Yudha, Tamara juga tampak meluapkan uneg-uneg kepada keluarga Yudha. Ia merasa selama ini keluarga Yudha tak habis-habisnya meneror dirinya.
Tamara Tyasmara hadir dalam lanjutan sidang kasus kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Namun, Tamara menyayangkan bahwa keluarga Yudha hanya berani di media sosial. Sebab, saat bertemu langsung dengan Tamara di pengadilan, mereka memilih pergi.
"Setiap aku update apa pun selalu dikomen sama dia (keluarga Yudha). Ini kebetulan ada orangnya, ketemu terus kenapa enggak ngomong langsung? Kenapa malah diam dan adiknya malah kabur. Itu tadi tantenya (yang diteriaki), dia di sosmed menekan aku terus," ujarnya dengan kesal.
ADVERTISEMENT
Meski kesal, Tamara masih bersyukur karena eksepsi Yudha ditolak majelis hakim dan sidang pun tetap dilanjutkan.
"Aku benar-benar bersyukur, ya. Bersyukur banget eksepsinya ditolak. Alhamdulillah ini doa kita selama ini gitu. Akhirnya proses persidangannya tetap lanjut," pungkasnya.
Artis Tamara Tyasmara saat menghadiri autopsi anaknya di TPU Jeruk Purut, Jakarta, Selasa (6/02/2024). Foto: Dok. Agus Apriyanto
Yudha didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante. Ia diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Selain itu, JPU juga mencantumkan dakwaan subsidair.
Dalam dakwaan subsidair, Yudha dinilai telah melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.
Atau kedua, Yudha dinilai telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati.