Kumparan Logo

Tampil Modis, Nikita Mirzani Kenakan Batik Saat Hadiri Sidang

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkannketerangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Nikita Mirzani saat mendengarkannketerangan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (25/9/2025). Foto: Agus Apriyanto

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus pengancaman terhadap Reza Gladys. Nikita menarik perhatian dengan penampilan yang ia kenakan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10), Nikita Mirzani mengenakan batik. Sidang digelar bertepatan dengan Hari Batik Nasional.

Dalam memperingati momentum tersebut Nikita sengaja mengenakan batik. Saat ditanya soal batik yang ia kenakan, Nikita mengaku bahwa batik tersebut merupakan karya dari desainer Anne Avantie.

"Iya (pakai batik), ini kan Hari Batik Nasional. Ini (dari desainer) Anne Avantie," ungkap Nikita.

Nikita Mirzani menghadiri sidang lanjutan kasus pengancaman terhadap Reza Gladys di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Foto: Giovanni/kumparan

Nikita Mirzani Hadirkan Dua Saksi Ahli

Dalam sidang kali ini, Nikita Mirzani menghadirkan dua orang saksi ahli. Di antaranya ialah saksi ahli ITE dan saksi ahli TPPU.

Dalam perkaranya, Nikita didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza. Nikita juga didakwa lakukan tindakan pencucian uang atas uang yang ia terima dari Reza. Tindak pidana itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Gabungan pasal-pasal ini umumnya digunakan untuk menjerat pelaku utama maupun pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan atau pengancaman secara elektronik.