Tanggapan Pihak Karen Idol Soal Laporan Pencemaran Nama Baik oleh Arya Claproth

19 Juni 2020 9:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karen Idol di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
 Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karen Idol di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/2). Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
ADVERTISEMENT
Konflik yang terjadi antara penyanyi Karen Pooroe alias Karen Idol dengan suaminya, Arya Satria Claproth, masih belum berakhir.
ADVERTISEMENT
Setelah mereka berkonflik soal perceraian dan penganiyaan, kali ini keduanya bersitegang soal dugaan pencemaran nama baik.
Arya Satria Claproth pada Rabu (17/6) lalu melaporkan Karen Idol dan kuasa hukumnya, Wemmy Amanupunyo, serta dua orang lainnya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Arya Satria Claproth dan Karen Idol. Foto: D.N Mustika Sari/kumparan dan Instagram/@karenpooroe
Laporan tersebut dibuat Arya karena pernyataan Karen yang menuduh dirinya pernah dirawat di rumah sakit jiwa.
Meski dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah, Wemmy Amanupunyo selaku kuasa hukum dari Karen Idol, mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut.
"Oh belum. Saya dan Karen tidak tahu dilaporkan ke polisi," ucap Wemmy Amanupunyo saat dihubungi, Kamis (18/6).
Menurut Wemmy, pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Arya. Menurutnya, laporan itu memang boleh dilakukan apabila ada seseorang yang merasa dirugikan.
ADVERTISEMENT
"Ya dibuktikan aja. Ya kami tidak masalah, silakan saja. Itu hak setiap orang untuk melaporkan seseorang. Kalau dia merasa dirugikan, itu silakan saja buat laporan," katanya.
Karen menuju lokasi pemakaman anaknya Zefania Carina, di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Minggu (9/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sepengetahuan Wemmy, Arya Claproth memang pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Sehingga, apabila Arya merasa tidak pernah dirawat di tempat tersebut, maka perlu dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.
"Cuma kan ada istilah hukum, siapa yang mendalilkan harus bisa dibuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan... Maksudnya gini, tidak mungkin Karen tidak tahu Arya pernah dirawat, karena kan Karen istrinya. Jadi apa yang kita sampaikan, betul-betul kejadian yang pernah ada. Cerita itu didapatkan dari Arya bukan dari orang lain," jelas Wemmy.
Menurut Wemmy, ucapannya di publik terkait Arya Claproth pernah dirawat di rumah sakit jiwa bukanlah bualan belaka. Sehingga, ia perlu menyampaikan hal yang selayaknya diketahui oleh orang banyak.
ADVERTISEMENT
"Apakah salah kalau kami sampaikan itu. Karena dulu waktu itu disampaikan untuk mendapatkan hak asuh anak. Jadi, kalau dibilang dia tidak pernah dirawat ya buktikan saja," tutur kuasa hukum Karen Idol tersebut.
"Kalau orang pintar, empat tahun bisa saja rawat jalan. Intinya dia dalam perawatan. Kalau tidak pakai akal dan tidak dipikir, dirawat secara empat tahun di sana. Ya itu membuat laporan kepolisian sah-sah saja," lanjutnya.