Tanggapan Tamara Tyasmara Usai Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

24 September 2024 7:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tamara Tyasmara menghadiri sidang tuntutan terkait kematian anaknya Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tamara Tyasmara menghadiri sidang tuntutan terkait kematian anaknya Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
Ibunda mendiang Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, Tamara Tyasmara, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sesuai tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Yudha Arfandi. Yudha merupakan terdakwa perkara kematian Dante.
ADVERTISEMENT
JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (23/9), menuntut Yudha Arfandi dengan hukuman mati. Menurut JPU, Yudha secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Harapannya semoga putusannya bisa sesuai dengan tuntutan," kata Tamara Tyasmara dalam pesan singkat kepada kumparan, Senin (23/9) malam.
Tamara percaya majelis hakim akan memberikan putusan yang terbaik dalam perkara kematian Dante. Sehingga Dante bisa memperoleh keadilan.
"Sekarang tinggal jalur langit yang bekerja dan menunggu keputusan hakim. Saya sangat percaya dengan majelis hakim. Insyaallah ada keadilan untuk kami, untuk Dante," tutur Tamara.
Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (29/7/2024). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Harapan Tamara Tyasmara Terkait Perkara Kematian Dante

Di sisi lain, Tamara mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang telah memberikan dukungan kepada dirinya dan keluarga dalam perkara kematian Dante. "Pokoknya terima kasih yang sudah mendoakan Dante, mendoakan kami sekeluarga," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Tamara berharap orang-orang tetap mendoakan yang terbaik terkait perkara kematian Dante. "Agar sidang selanjutnya berjalan dengan lancar lagi dan putusannya sesuai dengan tuntutan," ujarnya.
Sidang perkara kematian Dante akan dilanjutkan pada 7 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Yudha.
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Ayah Yudha, Budi Ahmad, menghadiri persidangan perkara kematian Dante. Budi tidak banyak berkomentar mengenai tuntutan dari JPU terhadap Yudha. "Lebay jaksanya," kata dia.
Dengan ekspresi kesal, Budi kemudian meninggalkan kerumunan awak media yang meminta keterangannya. "Biarin saja, terserah jaksa," ucapnya.
Yudha membenamkan kepala Dante ke dalam air di kolam renang sedalam 1,5 meter sebanyak 12 kali dengan waktu bervariasi. Sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa Dante tidak bisa diselamatkan. Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Yudha mengatakan tujuannya membenamkan kepala Dante untuk melatih napas dan membuatnya tidak panik saat berenang. Yudha tahu Dante takut air. "Saya hanya mau dia tidak panik saja," tutur Yudha.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Yudha apakah ia tidak menyadari tindakannya bisa membahayakan Dante. Yudha hanya terdiam dan menunduk. Kemudian ia mengakui kesalahannya. "Ya, saya salah Yang Mulia, saya terlalu berlebihan," ujar Yudha.
Terdakwa Yudha Afandi saat menjalankan sidang tuntutan terkait meneggelamkan Dante anak Tamara Tyasmara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, (23/9/2024). Foto: Agus Apriyanto
Yudha didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Adapun ancaman hukumannya ialah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Jika korban sampai meninggal dunia, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Ada beberapa hal yang memberatkan Yudha, yakni tindakannya mengakibatkan Dante meninggal dunia, ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya, memberikan keterangan berbelit di persidangan, dan perbuatannya telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban. JPU mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan untuk Yudha.