Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Tanggapi Kisruh Ahmad Dhani dan KOTAK, LMKN: Promotor Harus Bertanggung Jawab
25 Juli 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN ) buka suara soal kisruh antara Ahmad Dhani dan band KOTAK yang belum lama ini ramai dibicarakan.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani sempat menyindir KOTAK lewat Instagram dan menyebut mereka membawakan lagu tanpa menciptakan izin pencipta.
Yessi Kurniawan sebagai Komisioner LMKN Bidang Lisensi menyebut yang paling bertanggung jawab dalam permasalahan ini adalah promotor tempat KOTAK manggung.
"Kalau soal masalah Dhani dan KOTAK, ini event di mana? Event di mana, ayo kita sama-sama cek LMKN, sudah bayar belum?" kata Yessi kepada kumparan, Kamis (25/7).
Yessi merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56, dan Pasal 23 Undang Undang Hak Cipta.
"Ini selalu jadi pertanyaan. Kita yang waras dalam UU, yang kami tagih itu promotor. Dalam Pasal 23, setiap orang itu pelaku pertunjukkan. Saat pengaturan di PP 56, itu dinyatakan konser musik. Kalau konser musik itu kan berarti promotor konser musik. Makanya kami kejar penyelenggara," jelas Yessi.
ADVERTISEMENT
LMKN Soroti Lagu KOTAK Ciptaan Bersama
LMKN juga menyoroti bahwa lagu KOTAK yang dibawakan Dhani itu ciptaan bersama, bukan satu orang. Oleh karenanya, hak ekonomi dari royalti tersebut seharusnya bisa dinikmati bersama.
"Kalau ternyata masalahnya izin lagu, bahwa lagu itu diciptakan lebih dari satu orang, tentu tidak bisa. Kalau saya baca sepintas, lagu itu dinyatakan KOTAK diciptakan bersama. Masa satu orang melarang, yang lainnya enggak dapat hak ekonomi? Kan enggak fair," ucap Yessi.
LMKN akan memeriksa kembali soal pendaftaran promotor atas lagu-lagu tersebut selama menyelenggarakan konser.
"Itu pun kita akan lihat, event tersebut sudah bayar atau belum kepada LMKN. KOTAK kan nyanyi event-nya di mana-mana. Event yang mana yang kalian bicarakan?" tutur Yessi.
ADVERTISEMENT
Penjelasan tentang Royalti Musik
Yessi menjelaskan, penentuan tarif royalti untuk konser musik dibagi menjadi dua. Ada royalti dari konser dengan tiket berbayar dan juga ada royalti dari konser gratis.
Pencipta lagu, yang sudah mendaftarkan karya melalui asosiasi seperti AKSI atau WAMI, berhak mendapat royalti tersebut.
Selama ini, skema pembayaran royalti hak cipta disalurkan melalui LMKN dengan sistem blanket license. Promotor musik harus membayar royalti kepada LMKN, lalu LMKN menyalurkan kepada musisi pencipta lagu.
Setelah royalti terbayar, LMKN memberikan lisensi kepada penyanyi untuk menyanyikan lagu milik orang lain yang didaftarkan.
LMKN sendiri adalah lembaga yang bertugas menciptakan penyederhanaan atau membuat sebuah lembaga satu pintu dalam menghimpun royalti dari para pengguna musik agar tidak terjadi pungutan berulang oleh beberapa LMK yang ada.
ADVERTISEMENT
Tugas dan fungsi LMKN tertuang dalam Undang Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Turunan tugas LMKN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.