Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Tanggapi soal Royalti dan Direct Licensing, Ariel Minta Pemerintah Turun Tangan
24 Maret 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Ariel NOAH memberikan tanggapan soal permintaan pembayaran royalti yang dibebankan kepada penyanyi dan direct licensing lewat unggahan di akun Instagramnya pada Minggu (23/3).
ADVERTISEMENT
Menurut Ariel NOAH, soal permintaan pembayaran royalti yang dibebankan kepada penyanyi, bukan ke pihak penyelenggara sudah diatur di Undang-Undang Hak Cipta. "Walaupun ada yang mengatakan itu tidak jelas siapa yang harus bayar," kata Ariel.
Namun, Ariel mengatakan, proses yang berjalan selama ini adalah penyelenggara acara yang melakukan pembayaran royalti terkait penampilan seorang musisi di suatu acara. "Aturan ini juga yang umum dipraktikkan di industri musik seluruh dunia," tuturnya.
Ariel juga memberikan tanggapan mengenai dua pasal di Undang-Undang Hak Cipta yang dianggap saling bertentangan, yakni Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5).
Pasal 9 mengatur bahwa penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta adalah pelanggaran. Sementara Pasal 23 memperbolehkan penggunaan komersial tanpa izin asal membayar imbalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
ADVERTISEMENT
"Karena sifatnya yang massal ini, maka diatur Pasal 9 menjelaskan harus ada izin. Pasal 23 menjelaskan bagaimana cara mendapatkan izinnya," ucap Ariel.
Ariel NOAH soal Direct Licensing
Berkaitan dengan hal itu, Ariel NOAH mengatakan sudah umum bagi penyanyi untuk menyanyikan langsung sebuah lagu dalam suatu acara. Untuk pembayaran royalti kepada pencipta lagu, kata Ariel, seperti yang diatur di Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta, yakni melalui LMK.
"Apalagi untuk para penyanyi original atau penyanyi yang pertama kali menyanyikan lagu itu, yang memang lagu itu pertama kali terdengar ke publik melalui suara mereka. Sudah terbiasa bagi mereka melaksanakan mekanisme Pasal 23 itu," ujar Ariel.
Terkait direct licensing, Ariel NOAH mengatakan hal itu muncul atas dasar kekecewaan para pencipta lagu kepada yang berfungsi melaksanakan hak ekonomi mereka.
ADVERTISEMENT
Kekecewaan itu, menurut Ariel, mulai dari laporan yang dirasa kurang detail hingga mekanisme terkait pengurusan royalti yang dirasa masih primitif. "Tidak digital, tidak mudah, dan sebagainya," ucapnya.
Ariel menyatakan persoalan terkait royalti tidak hanya dirasakan oleh para pencipta lagu, tetapi juga elemen lain yang terlibat di industri musik Indonesia, seperti para promotor pertunjukan. Persoalan itu, lanjut Ariel, mendorong sejumlah pencipta untuk melakukan direct licensing.
Direct licensing adalah sistem pembagian royalti di mana pencipta lagu bisa berdiskusi langsung dengan pengguna hak cipta. Dengan sistem ini, seorang penyanyi bisa langsung membayar royalti kepada pencipta lagu tanpa perantara LMK.
"Saya rasa dari sinilah muncul inisiatif untuk direct licensing yang dicontohkan sekarang atau izin disepakati dan ditransaksikan langsung dengan pencipta lagu tanpa masuk dalam mekanisme LMK atas dasar kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap LMK," ujar Ariel.
ADVERTISEMENT
Ariel NOAH mengatakan direct licensing merupakan hak individu dari seorang pencipta lagu. Hal itu tidak umum untuk para pelaku industri musik di Indonesia. Menurut Ariel, hal yang paling penting adalah direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Output-nya belum diuji, bagaimana efisiensinya dalam pelaksanaan hingga bagaimana kerja sama yang adil untuk pihak pencipta dan pengguna, termasuk tarifnya. Dan jangan lupa juga soal pelaksanaan pajaknya karena royalti itu termasuk kena pajak. Selama ini mekanisme melalui LMK sudah mencakup sampai aturan pajaknya," kata Ariel.
Sebagai seorang pencipta lagu, Ariel NOAH merasa tidak mampu untuk melaksanakan direct licensing. Penyanyi bernama asli Nazril Irham ini mengaku masih membutuhkan LMK.
"Saya masih membutuhkan LMK untuk mendapatkan atau mengelola hak saya. Tentunya LMK yang kredibel dan bisa dipercaya," tutur Ariel.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Ariel mengaku ingin mempermudah orang lain untuk menyanyikan lagu ciptaannya. Hal itu sesuai dengan tujuannya menciptakan sebuah lagu.
"Semangat awal saya menciptakan sebuah lagu yaitu untuk menghibur semua orang yang bisa terhibur oleh lagu itu," ucap Ariel.
Ariel berharap pemerintah bisa turun tangan untuk memberikan penjelasan terkait royalti dan direct licensing. Sebab, mereka termasuk pihak yang membuat peraturan.
"Jadi, menurut saya, yang paling penting sekarang adalah Negara hadir untuk mengatur sementara waktu sampai undang-undang yang baru selesai direvisi. Dan LMK harus secepatnya memperbaiki kinerjanya," ujar Ariel.
"Jangan membiarkan para pelaku industri musik Indonesia menjadi bingung atau takut, atau bahkan diperlakukan tidak adil untuk dapat menyanyikan sebuah lagu ciptaan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Ariel juga menyampaikan harapan terkait dengan proses revisi Undang-Undang Hak Cipta. "Mudah-mudahan semua pihak dilibatkan, dicari jalan keluarnya yang adil untuk semua. Saya sangat berharap perubahan yang baik yang terjadi," kata Ariel.